: Divisi Teknis Penyelenggara KPU Papua Selatan, Helda Ricarda Ambay-Foto:Mc.Merauke
Oleh MC KAB MERAUKE, Kamis, 25 Januari 2024 | 07:57 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 73
Merauke, InfoPublik - Masyarakat empat kabupaten yakni Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat diingatkan murni menggunakan hak pilihnya bukan karena dibayar.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Papua Selatan, Helda Ricarda Ambay mengutarakan harapannya agar masyarakat Papua Selatan menggunakan hak politiknya pada tanggal 14 Februari 2024 nanti dan memilih sesuai suara hati.
"Kami imbau masyarakat menggunakan hak pilihnya dengan cerdas. Karena satu suara dari masyarakat menentukan nasib dari kabubaten, provinsi dan negara ini lima tahun ke depan. Untuk itu kami ajak agar tidak terlibat dalam money politik atau politik uang," ajak Helda di Merauke, Rabu (24/1/2024).
Para peserta Pemilu baik Partai Politik, tim pemenangan pasangam calon, dan calon anggota DPRD, DPR Provinsi, DPD, DPR RI juga diingatkan menghindari pembelian suara dengan mengutamakan politik bersih.
"Dalam hal ini tidak menggunakan money politik demi memenangkan pribadi maupun pasangan calon yang diusung," tegasnya.
Tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam tiga kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara. Praktek politik uang mengungkap tiga dampak, pertama pidana penjara dan denda. Kedua, menghasilkan manajemen pemerintahan yang korup. Dan ketiga, politik uang dapat merusak paradigma bangsa.
Politik uang adalah suatu upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual beli suara pada proses politik dan kekuasaan dan tindakan membagi-bagikan uang baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih (voters).
Adapun dalam Pasal 523 ayat (1), sanksi yang dikenakan ketika seseorang terlibat dalam politik uang saat kampanye adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Sedangkan sanksi politik uang ketika masa tenang berdasarkan Pasal 523 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Sanksi terakhir yang akan diterima pelaku politik uang secara perorangan pada hari pemungutan suara adalah pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda Rp 36 juta. Sanksi ini diatur dalam Pasal 523 ayat (3) yang bunyinya sebagai berikut,setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000.
Selain sanksi pidana dan denda, seseorang yang terbukti melakukan politik uang secara otomatis akan terdiskualifikasi dari penyelenggaraan Pemilu. Untuk mencegah maraknya politik uang, Bawaslu biasanya akan melakukan patroli dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa, hingga dusun tempat pemilihan suara.(McMrk/geet/Af/Eyv)