- Oleh MC KAB NGANJUK
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 13:25 WIB
: Talkshow Dinamika di RSAL 105,5 FM dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk
Oleh MC KAB NGANJUK, Selasa, 23 Januari 2024 | 15:34 WIB - Redaktur: Kusnadi - 107
Nganjuk, InfoPublik - Tidak bosan-bosan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengajak masyarakat Nganjuk untuk segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Seperti yang dilaksanakan di program talkshow Dinamika Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL) 105.3 FM pada Selasa (23/01/2023) pagi.
Dipandu langsung oleh host Asty Hanifa, dengan narasumber Argo Santoso selaku Administras Kependudukan Ahli Muda dan Tjandra Gunawan sebagai Pengelola Data Dinas Dukcapil Nganjuk.
Argo menyampaikan bahwa Dinas Dukcapil mempunyai tugas utama untuk menyelenggarakan tertib administrasi kependudukan, seperti penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan (Suket) pindah, akte kelahiran, akte kematian, suket perkawinan bagi non muslim dan perceraian non muslim, itu semua bisa didapat di Dinas Dukcapil. Selain itu, yang saat ini viral yakni IKD juga bisa dilayanai oleh Dinas Dukcapil.
Perlu diketahui bahwa IKD tersebut merupakan program dari Pemerintah Pusat berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 dan bersifat nasional. Saat ini, Kemendagri menargetkan 25 persen dari masyarakat yang sudah melaksanakan perekaman KTP-El sudah melakukan aktivasi IKD.
“Sama seperti target Pemerintah Pusat, Pemkab Nganjuk juga menargetkan 25 persen dari masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP-El melaksanakan aktivasi IKD. Untuk saat ini sudah lebih dari 84 ribu masyarakat Nganjuk sudah melakukan aktivasi IKD, ini sudah lumayan dari target kita sekitar 200 ribu,” ungkap Argo.
Bukan tanpa alasan, IKD tersebut perlu segera diaktivasi karena memiliki berbagai manfaat seperti :
“Ditambah lagi, saat ini kita menerima kepingan KTP El dari pusat itu sangat terbatas, hanya 200 keping KTP yang bisa kita layani setiap harinya. Maka, dengan aktivasi IKD ini menjadi salah satu solusi keterbatasan kepingan KTP El. Kedepan IKD ini akan sangat bermanfaat karena kita tidak perlu lagi membawa kartu KTP, cukup menampilkan IKD saat ingin mendapatkan layanan publik. Seperti yang sudah diterapkan di Stasiun Kereta Api, Bandara dan beberapa rumah sakit, tidak perlu lagi menunjukkan indentitas (KTP) fisik, cukup menampilkan Aplikasi IKD di smartphone,” jelas Argo.
Untuk proses aktivasu IKD cukup mudah, masyarakat tinggal mengunduh aplikasi IKD di Playstore / Appstore. Kemudian mengikuti langkah-langkah yang tercantum di aplikasi.
Tjandra Gunawan menambahkan, bahwa proses aktivasi ini harus berada/didampingi oleh petugas dari Desa/Kelurahan atau Kecamatan sesuai dengan yang tertera di KTP, namun bisa juga datang langsung ke Kantor Dukcapil. Hal tersebut diperlukan karena ada barcode yang harus discan oleh masyarakat, dan yang mempunyai akses barcode tersebut hanya petugas dari Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Dinas Dukcapil agar tidak terjadi penyalahgunaan data.
“Maka untuk keperluan keamanan data, masyarakat tidak dapat melakukan aktivasi IKD di Kantor Desa/Kelurahan dan Kecamatan yang tidak sesuai dengan KTP. Namun di Kantor Dinas Dukcapil bisa melayani aktivasi IKD dari masyarakat di luar Nganjuk, karena Dinas Dukcapil diberi kewenangan untuk mengaktivasi skala nasional,” pungkas Tjandra. (MC KAB NGANJUK)