- Oleh MC KAB KAYONG UTARA
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 19:34 WIB
:
Oleh MC KAB BANGGAI, Selasa, 23 Januari 2024 | 22:52 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 177
Banggai, InfoPublik - Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM, AIFO menandatangani Nota Kesepakatan tentang Sinergi Penyelenggaraan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) bersama sejumlah instansi vertikal, Selasa (23/1/2024), di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, Luwuk Selatan.
Setelah MPP diluncurkan beberapa bulan lalu di Jakarta, Pemda Banggai kembali memperkuat upaya untuk meningkatkan pelayanan publik dengan bekerja sama dengan 6 instansi vertikal yang ada di Kabupaten Banggai.
Keenam instansi tersebut yaitu, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Kantor Pertanahan, Kantor Kementerian Agama, Loka POM, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Banggai.
Dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Bupati menekankan bahwa MPP bukanlah pilihan, melainkan suatu keharusan yang harus diimplementasikan.
Ia menyampaikan bahwa dengan adanya MPP ini, pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
“Dalam rangka bagaimana kita melayani masyarakat lebih cepat, maka Mal Pelayanan Publik ini merupakan keharusan yang harus kita laksanakan,” ujar Bupati Amirudin.
Bupati juga mengungkapkan rencana pembangunan MPP dengan anggaran yang telah dialokasikan sekitar Rp 8 miliar.
“Insya Allah, nanti akan kita bangun, sudah kita anggarkan, yang kita alokasikan kurang lebih hampir Rp 8 miliar, berbagai fasilitas akan kita siapkan semuanya di sana,” jelas Bupati Banggai.
Bupati Amirudin berharap fasilitas yang akan disediakan dalam MPP diharapkan dapat memudahkan setiap warga yang berkunjung untuk melakukan berbagai kegiatan tanpa harus berpindah tempat.
Tim Liputan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai.