: Kajari Merauke Radot Parulian-Foto:Mc.Merauke
Oleh MC KAB MERAUKE, Selasa, 23 Januari 2024 | 13:17 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 91
Merauke, InfoPublik - Diduga membantu tahanan melarikan diri, seorang pengunjung Pengadilan Negeri Merauke berinisial PP terpaksa harus diproses hukum.
PP diproses untuk memberikan efek jera sekaligus mengaskan kepada masyarakat untuk tidak membantu para tahanan melarikan diri, sebab akibatnya akan sama-sama masuk bui.
"Yang bersangkutan (PP) kita proses hukum sebagai efek jera agar masyarakat juga tahu untuk tidak bermain-main dengan hukum,"kata Kajari Merauke Radot Parulian, didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merauke Chaterina S.B Dewi, Senin (22/1/2024) di Kejaksaan Negeri Merauke.
Kronologi singkatnya, pada Kamis lalu, dua tahanan yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Merauke mencoba kabur seusai persidangan, namun kedua tahanan tersebut berhasil ditangkap kembali atas kesigapan petugas pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri dan bantuan kepolisian.
Kesempatan kedua tahanan mencoba melarikan diri, di waktu bersamaan ada warga berinisial PP tersebut membantu kedua tahanan untuk melarikan diri dengan menyediakan sepeda motor. Atas perbuatannya tersebut, yang bersangkutan dijerat Pasal 223 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan di penjara.(McMrk/geet/Af/Eyv)