Said Abdullah: Betul-betul Kita Ajarkan Akhlak, Tauhid dan Fikih Yang Diajarkan Sesuai Kitab.

:


Oleh MC KOTA BANJARBARU, Senin, 22 Januari 2024 | 19:43 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 92


Banjarbaru, InfoPublik - Guna menindaklanjuti temuan BPK RI terkait penganggaran insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN bagi Lembaga binaan Kementerian Agama dianggap diluar kewenangan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, untuk itu diadakanlah Sosialisasi Mekanisme Perubahan Pembayaran Tambahan Penghasilan, bertempat di Aula Widyatama Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Senin (22/01/2024).

BPK RI sepakat bahwa Pemerintah Kota Banjarbaru boleh memberikan perhatian kepada organisasi keagamaan sebagaimana yang sudah dilaksanakan, dengan catatan mengikuti aturan yang berlaku. Yakni pembebanan anggaran yang sebelumnya dari Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, dilimpahkan ke-Bagian Kesra Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Dedy Sutoyo saat menjelaskan mekanisme. Foto – Yudhis

Dalam momen sosialisasi ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Dedy Sutoyo menyampaikan harapan kepada pendidik dan tenaga kependidikan Non ASN untuk selalu memperhatikan tentang pendidikan Agama kepada anak pendidik di SD dan SMP.

“Kami mohon bantu buhan pian selalu memberikan pembalajaran tentang agama, dengan sama-sama memperhatikan umat Rasulullah,” ucapnya.

Kepala Bagian Kesra Sekretaris Kota Banjarbaru, H. Darhani. Foto – Yudhis.

Senada dengan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru H. Said Abdullah mengatakan, Wali Kota Banjarbaru juga menginginkan agar di SD dan SMP Kota Banjarbaru bisa menguasai Bahasa Arab.

“Betul-betul kita ajarkan akhlak, tauhid dan fikih yang diajarkan sesuai kitab. Ajarkan kepada murid kita tentang Sang Rasulullah dan kewajiban-kewajiban lainnya,” ujarnya.

Untuk alur mekanisme perubahan pembayaran tambahan penghasilan/insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan Non ASN yaitu, Dinas Pendidikan melalui verifikasi data penerima. Khusus TPA/TPQ sesuai dengan PKS wajib melaksanakan tugas pada satuan pendidikan binaan Dinas Pendidikan (SD/SMP) Negeri.

Para peserta sosialisasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non ASN. Foto – Risbon.

Selanjutnya, data fix akan diserahkan ke Bagian Kesra untuk ditindaklanjuti. Kemudian alur terakhir Bagian Kesra akan membayarkan secara transfer (non tunai) melalui bank daerah kepada penerima.

Sedangkan yang menerima pendidik dan tenaga kependidikan Non ASN binaan Kementerian Agama bertugas pada Satuan Pendidikan/Lembaga yakni,  Pondok Pesantren, RA/Madrasah Ibtidaiyah atau Madrasah Tsanawiah, Madrasah Diniyah, Taman Pendidikan Al Quran, Rumah Tahfiz Quran, Majelis Taklim dan Badan Musyawarah Gereja (Bamag). (Yds/Rzk/MedCenBJB)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Fatkhurrohim
  • Sabtu, 14 September 2024 | 09:27 WIB
Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024 Jadi Sorotan Kemenko Polhukam
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Sabtu, 14 September 2024 | 07:00 WIB
560 Unit Hunian ASN IKN Berkonsep Smart Home System Siap Fungsional
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 11 September 2024 | 10:08 WIB
Rekrutmen ASN 2024: BKN Siapkan Crisis Center dan Satgas untuk Kelancaran Proses Seleksi
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 10 September 2024 | 08:40 WIB
ASN Kota Padang Dilarang Ikut Kampanye dan Berpolitik di Media Sosial
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Selasa, 10 September 2024 | 11:53 WIB
Pemkab Apresiasi Operasi Teritorial TNI di Bangkalan
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 6 September 2024 | 14:45 WIB
Kementerian PUPR Bangun Tiga Rusun di Papua Barat Daya untuk ASN dan TNI AL