:
Oleh MC KAB INDRAMAYU, Jumat, 19 Januari 2024 | 20:04 WIB - Redaktur: Tobari - 63
Indramayu, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu melaksanakan rapat Tindak Lanjut Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2023, Kamis (18/1/2024).
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Setda Indramayu tersebut membahas hasil evaluasi AKIP 2023 dari surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/303/AA.05/2023 tanggal 27 November 2023.
Tujuan evaluasi adalah untuk mengetahui Tingkat implementasi Sistem Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil (result oriented government).
Dari hasil evaluasi AKIP Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun 2023 mencapai 64.98 dengan nilai perencanaan kinerja 19.50, pengukuran kinerja 19.24, pelaporan kinerja 10.54 dan nilai evaluasi internal sebesar 15.70, Hasil tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yakni, 64.03.
Menurut Kepala Bagian Organisasi Setda Indramayu, Iman Hadirokhman yang sekaligus membuka rapat tersebut menyampaikan amanat Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina terkait target nilai SAKIP Kabupaten Indramayu dengan predikat “Baik”.
“Pada saat pelantikan Sekda Indramayu tanggal 13 Desember 2023 lalu, Ibu Bupati mengatakan target nilai SAKIP Kabupaten Indramayu di tahun 2024 adalah 80.00,” katanya.
Oleh karena itu, rapat yang dihadiri oleh Inspektorat Indramayu, Bappeda-Litbang Indramayu, BKPSDM Indramayu, BKD Indramayu dan Diskominfo Indramayu mendiskusikan serta mempersiapkan langkah perbaikan komponen matriks tindak lanjut hasil evaluasi SAKIP 2023 dari surat sebelumnya.
Dalam komponen matriks tersebut terdapat 12 rekomendasi dalam mengefektifkan penerapan akuntabilitas kinerja, yakni melakukan reviu dan berbaikan penjenjangan/cascading kinerja dari level jabatan tertinggi hingga ke level operasional.
Kemudian melakukan penyesuaian target pada Perjanjian Kinerja (PK), memanfaatkan hasil perbaikan cascading kinerja untuk memilah program dan kegiatan, menyampaikan PK samapi level terkecil, hingga rekomendasi memanfaatkan hasil evaluasi SAKIP internal secara internal.
Iman menambahkan, dengan dilaksanakannya rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Indramayu dapat mewujudkan target nilai AKIP sesuai dengan amanat Bupati Indramayu.
“Semoga, dengan rapat dan koordinasi ini, Pemda Indramayu bisa mencapai nilai AKIP sesuai amanat Ibu Bupati Indramayu yaitu 80.00 predikat Baik,” tambahnya. (Isnaini/Aa Deni/Diskominfo Indramayu/toeb)