: Pemkab PPU Sinkronisasi Revisi RTRW Kabupaten PPU dengan OIKN
Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Rabu, 17 Januari 2024 | 08:12 WIB - Redaktur: Kusnadi - 88
Penajam, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) lakukan sinkronisasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) melalui rapat bersama perwakilan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Selasa (16/01/2024) di aula lantai III Kantor Bupati PPU. Penunjukan IKN sebagai Ibukota baru, adanya peraturan terkait, adanya revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 - 2043, dan antisipasi pesatnya pertumbuhan di IKN, maka revisi RTRW Kabupaten PPU dianggap penting dilakukan sebagai penyangga Ibu Kota Negara.
Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun dalam kesempatan tersebut menyampaikan revisi RTRW Kabupaten PPU disesuaikan dengan delineasi yang sudah ada dengan OIKN.
"Harapan kita juga jangan sampai ini berlarut-larut," ucapnya.
Adanya RTRW ini, sebutnya, akan membantu investasi. Kepastian yang didapat melalui RTRW ini akan memudahkan investor untuk berinvestasi.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten PPU Nicko Herlambang dalam rapat menyampaikan tidak ada banyak perubahan pada RTRW terkait dengan perbatasan IKN, karena sebagian besar perbatasannya merupakan hutan. Sedangkan yang perlu dipertimbangkan adalah perbatasan pada sisi selatan IKN yang terdapat pemukiman penduduk.(Nis/*DiskominfoPPU)