: MoU : Plt Asisten I Setda Kapuas Fakhruransi mewakili Pj Bupati Kapuas menandatangani Peraturan Bupati Kapuas tentang pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di Daerah dan juga Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palangkaraya tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja Rentan dan Aparat Pemerintah Non-ASN, bertempat di Aula Hasupa Hotel Fovere Kapuas, Senin (16/1/2024).
Oleh MC KAB KAPUAS, Selasa, 16 Januari 2024 | 11:53 WIB - Redaktur: Juli - 78
Kuala Kapuas, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Kapuas menandatangani Peraturan Bupati Kapuas tentang pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di Daerah dan juga Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palangkaraya tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja Rentan dan Aparat Pemerintah Non-ASN, di Aula Hasupa Hotel Fovere Kapuas, Senin (16/1/2024).
Pj Bupati Kapuas diwakilkan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Fakhruransi, kemudian dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kuala Kapuas Andi Anjayani, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kapuas Raison, camat se-Kabupaten Kapuas, serta Tim Koordinasi Kerja sama Daerah Kabupaten Kapuas.
Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Plt Asisten I Setda Kapuas, Fakhruransi menyampaikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik, maka sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan menjadi sangat penting untuk dikembangkan.
“Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, keterlibatan Pemerintah Pusat khususnya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan solusi bagi Pemda dalam Jamsos kepada seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Kapuas yang dipayungi oleh kesepakatan bersama ini yang diharapkan akan memberikan percepatan terhadap tujuan dimaksud,” ungkapnya.
Guna mendukung komitmen tersebut, maka Pemkab Kapuas berkomitmen menjalin kemitraan strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan dan Aparat Pemerintah Non-ASN di Kabupaten Kapuas melalui keikutsertaan dalam program jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai Langkah strategis yang berkontribusi secara besar terhadap kemajuan Kabupaten Kapuas.
“Sebagai Pemerintah Daerah yang peduli terhadap kesejahteraan masyarakat, kita menyadari bahwa perlindungan sosial merupakan bagian internal dari pembangunan berkelanjutan. Dengan adanya jamsos ketenagakerjaan, diharapkan pekerja rentan dan Aparat Pemerintah Non-ASN dapat bekerja dengan tenang dan fokus, tanpa harus merasa khawatir akan risiko-risiko yang mungkin terjadi selama bekerja,” terangnya.
Menurutnya, kerja sama ini mencerminkan komitmen Pemkab Kapuas mendukung program Nasional dalam mewujudkan perlindungan sosial yang merata dan berkeadilan, melalui kolaborasi yang baik dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Optimis dapat menciptakan sistem jaminan sosial yang efektid dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya beserta jajaran yang sudah bersedia untuk menjalin kesepakatan serta membantu meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Kapuas. Dalam pelaksanaan selanjutnya saya minta agar Perangkat Daerah terkait dapat segera mengimplementasikan kesepakatan kerja sama ini melalui Perjanjian Kerja sama (PKS) dengan Kantor Cabang BPJS Palangkaraya dan Kabupaten Kapuas dengan berpedoman kepada MoU pada hari ini,” tutup Fakhruransi. (MC Kab Kapuas/hmskmf)