Tarif Baru, Parkir Motor di Singkawang Menjadi Rp2.000

:


Oleh MC KOTA SINGKAWANG, Selasa, 16 Januari 2024 | 11:50 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 110


Singkawang, InfoPublik – Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Perhubungan mulai memberlakukan tarif baru retribusi parkir di tepi jalan umum.

“Perubahan tarif parkir baru diberlakukan mulai Bulan Januari 2024,” kata Kepala Bidang Angkutan Dishub Singkawang, Febri Setiawan, Senin (15/1/2024).

Febri mengatakan perubahan tarif parkir itu berdasarkan Peratuan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daereh dan Retribusi Daerah.

Adapun tarif baru retribusi parkir yaitu sepeda motor dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 dan mobil roda 4 tetap Rp3.000.

“Sedangkan mobil roda 6 sebesar Rp5.000. Jadi yang berubah hanya tarif parkir sepeda motor,” ujarnya.

MC. Kota Singkawang

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Kamis, 19 September 2024 | 15:03 WIB
Dishub Singkawang Gencar Bina dan Tertibkan Jukir
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Kamis, 19 September 2024 | 15:07 WIB
DPKPP Singkawang Siapkan Payung Hukum Lindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Kamis, 19 September 2024 | 15:04 WIB
Rembuk Stunting, Strategi Konvergensi Pencegahan Stunting di Singkawang
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Kamis, 19 September 2024 | 15:01 WIB
Pekan Kebudayaan Daerah 2024, Ruang Ekspresi Budaya Singkawang
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Rabu, 18 September 2024 | 11:31 WIB
30 Anggota DPRD Kota Singkawang Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Jumat, 13 September 2024 | 14:17 WIB
Menjaga Stabilitas Harga Barang Pokok di Singkawang
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Jumat, 13 September 2024 | 14:19 WIB
Nihil Kasus, Singkawang Waspada Penularan Penyakit Cacar Monyet