- Oleh MC KOTA BANDA ACEH
- Rabu, 27 November 2024 | 05:05 WIB
:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Senin, 15 Januari 2024 | 14:26 WIB - Redaktur: Juli - 78
Banda Aceh, InfoPublik – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) berhasil meraih predikat Sangat Baik dengan nilai 3,54 pada Hasil Pemantauan SPBE tingkat Pemerintah Daerah.
Hal itu tertera dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Kepala Diskominfotik Kota Banda Aceh Fadhil, sangat bersyukur dengan capaian yang diraih.
“Alhamdulillah, Kota Banda Aceh masih mempertahankan target dan melampaui target nasional, target nasional untuk Indeks SPBE adalah 2.6, namun kita Banda Aceh tahun ini melampaui target nasional dengan Indeks 3.54,” jelasnya Senin(15/1/2024).
Ia juga mengucapkan terima kasih atas seluruh dukungan dan kerja keras pihak yang terlibat. “Terima kasih wali kota, Sekda, para asisten dan tentunya kerja sama yang baik lintas Kepala SKPD, bersama kita bisa dan kerja keras luar biasa tim E-Government Kominfotik Banda Aceh,” ucap Fadhil.
Sebagai informasi, pemantauan dan evaluasi SPBE merupakan amanat dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“Ini bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas penerapan SPBE di pemerintah kota Banda Aceh, baik dari tata kelola SPBE, pelayanan administrasi pemerintah dan juga pelayanan publik secara elektronik,” jelas terang Kabid Egovernment Asna Mardhia.
Hasil yang didapatkan ini telah melalui serangkaian tahapan yang diawali Penilaian Mandiri oleh masing-masing IPPD, kemudian dilanjutkan tahapan Penilaian Eksternal melalui Penilaian Dokumen, Penilaian Interviu, dan Penilaian Visitasi (IPPD tertentu).
Hasil akhir yang memuat nilai Indeks SPBE beserta predikatnya telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023.(Hz)