: Polres Temanggung Deklarasikan Jateng Zero Knalpot Brong-Foto: Mc.Temanggung
Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Senin, 15 Januari 2024 | 07:41 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 68
Temanggung, InfoPublik - Jajaran Polres Temanggung bersama seluruh elemen menggelar "Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong untuk Mewujudkan Situasi Kamtibmas yang Kondusif dalam Rangka Pemilu Damai 2024", di kawasan Citywalk Temanggung, Minggu (14/1/2024).
Deklarasi ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Temanggung Kompol Minarto, dihadiri perwakilan dari Kodim 0706/Temanggung, Bawaslu, perwakilan partai politik, klub otomotif, pelajar dan lain-lain.
Usai membacakan deklarasi, mereka menandatangani deklarasi zero knalpot brong.
Wakapolres Kompol Minarto mengatakan, sebenarnya memang imbauan terkait pelarangan penggunaan knalpot brong sudah lama digaungkan. Akan tetapi, menjelang Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif perlu digalakkan lagi sosialisasi pelarangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor.
"Memang deklarasi terkait knalpot brong itu sudah lama, tapi akhir-akhir ini menjelang kegiatan Pemilu itu sudah marak kembali (pemakaian knalpot brong). Untuk itu, di Polda Jateng, khususnya di Polres Temanggung, kita tetap akan melaksanakan kegiatan zero knalpot brong di seluruh wilayah Kabupaten Temanggung sesuai perintah Kapolda Jawa Tengah," ujarnya.
Perwira dengan satu melati di pundaknya ini mengimbau kepada para peserta Pemilu dan pendukungnya untuk berkampanye dengan cara-cara simpatik, dan tidak perlu menggunakan knalpot brong. Ia yakin menggunakan cara santun justru masyarakat akan lebih simpatik.
"Jadi kalau setelah ini ada yang pakai knalpot brong akan tetap kita tindak, siapapun itu. Jadi ini langkah antisipasi sebelum masuk masa kampanye terbuka. Kita sudah melaksanakan imbauan, sosialiasi, dengan cara pemasangan pamflet, memasuki sekolah-sekolah, semua sudah kita imbau, bahkan sampai ke bengkel-bengkel," imbuh Wakapolres.
Kasatlantas Polres Temanggung AKP Tri Afandi mengatakan, pelanggaran menggunakan knalpot brong atau tidak standar melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Intinya, kendaraan yang tidak menggunakan perlengkapan dan kelengkapan sesuai spesifikasinya bisa ditindak penilangan dengan denda Rp 250 ribu dan kurungan minimal 1 bulan.
"Mari, kita tertib berlalu lintas, kaitannya mendekati kampanye terbuka ini. Untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas. Ini agar Kabupaten Temanggung aman dan nyaman,"tambahnya. (Mc.Temanggung;ekape/eyv)