: Ketua KPUD Kabupaten Merauke, Rosina Kebubun-Foto:Mc.Merauke
Oleh MC KAB MERAUKE, Sabtu, 13 Januari 2024 | 16:11 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 83
Merauke, InfoPublik - Ketua KPUD Kabupaten Merauke, Rosina Kebubun menyatakan Jumat (12/1/2024) Pukul 23.59 WIT batas waktu penyerahan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK) dari partai politik yang diinput pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKDK).
Terkait LADK ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. LADK ini merupakan salah satu bentuk transparansi, karena dana kampanye harus berasal dari sumber yang bisa dipercaya dan sudah diatur dalam UU Pemilu.
Merujuk pada Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023, laporan dana kampanye terdiri dari laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
"Dana kampanye sudah diserakan sejak 7 Jaunuari 2024 ke KPU. Kemudian 8-12 Januari, kesempatan bagi partai politik melakukan perbaikan. Jadi hari ini, mereka akan menyerahkan LADK ke KPU. Berkaitan dengan gangguan jaringan di Merauke, KPU sudah membuat jadwal secara menyeluruh untuk semua peserta pemilu bisa mengaksesnya di KPU," tutur Rosiana, Jumat (12/1/2024) di Merauke.
Ia menambahakan dari 18 partai politik rata-rata sudah mengakses SIKDK via jaringan VSat KPUD Merauke dan ditunggu sampai 23.59 Wit batas akhir penyerahan LADK ke KPU. Mengingat semua partai politik sudah melakukan akses internet di KPU maka diharapkan sudah menyelesaikannya.
Sementara untuk DPD dan peserta pemilu provinsi akan dilakukan di KPU Provisi Papua Selatan.(McMrk/geet/Af/eyv)