Bawaslu Sleman Gandeng Sat Pol PP Tertibkan APK Melanggar di Gamping

:


Oleh MC KAB SLEMAN, Kamis, 11 Januari 2024 | 09:45 WIB - Redaktur: Tobari - 66


Sleman, InfoPublik - Untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama antara Satpol Kabupaten Sleman, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, dan Kepala Jawatan Keamanan se-Kabupaten Sleman yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 4 Januari 2024 di Rumah Makan Ayem-Ayem Sleman, maka digelar operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar dan telah direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman di wilayah Kapanewon Gamping, Selasa (9/1/2024).

Sebelum petugas penertiban APK melaksanakan tugasnya, Panewu Gamping, Tamzis Sarwana, S.Sos, M.IP memberikan pengarahan agar dalam melakukan penertiban tidak bersifat tebang pilih berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Alat Peraga Kampanye.

“Guna mendukung kelancaran dan ketertiban dalam penyelenggaraan pemilu perlu adanya dukungan atau peran dari pemerintah daerah dalam memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye yang harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan Kawasan setempat,” tutur Tamzis.

Hal senada diungkapkan saat briefing di halaman Kapanewon Gamping oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar bahwa alat peraga kampanye yang akan ditertibkan merupakan hasil kajian pelanggaran dan rekomendasi periode pertama yang diberikan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman yang diteruskan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, serta dikoordinasikan dengan Satuan Polisi pamong Praja Kabupaten Sleman.

“Saya harap penertiban dilakukan terhadap Alat Peraga Kampanye melanggar yang telah direkomendasikan saja yang selanjutnya hasil penertiban dikumpulkan di Sekretariat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sleman,” terang Arjuna.

Tim penertiban alat peraga kampanye melanggar di Kapanewon Gamping terdiri dari Komisioner Bawaslu Sleman, Satpol PP Kabupaten Sleman, Komisioner Panwaslu Kecamatan Gamping, Jawatan Keamanan Kapanewon Gamping, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Panwaslu Kelurahan atau Desa, Satuan Perlindungan Masyarakat, serta Panitia Pemilihan Kecamatan Gamping mewakili Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman yang akan menertibkan sejumlah 156 alat peraga kampanye melanggar yang dipasang oleh Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024, peserta perseorangan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta pasangan calon presiden dan wakil presiden berupa spanduk, baliho, banner ataupun rontek.

Sementara, Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo yang didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Kurniawan Prihandoko, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rahmat Mulyo Hartono menyebutkan hasil penertiban sebanyak 82 APK dengan rincian 26 baliho, 29 banner, 24 rontek, serta 3 spanduk. Sedangkan sisa alat peraga kampanye melanggar ditertibkan secara mandiri oleh peserta pemilu maupun pelaksana kampanye.

“Bagi alat peraga kampanye melanggar yang belum masuk rekomendasi dan ditertibkan saat ini akan dibuatkan rekomendasi terlebih dulu oleh Panwaslu Kecamatan kepada Bawaslu Kabupaten Sleman periode untuk penertiban periode selanjutnya,” pungkasnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping/toeb)