- Oleh Fatkhurrohim
- Senin, 25 November 2024 | 21:20 WIB
: Penjabat Bupati Aceh Tengah, Ir. T. Mirzuan, MT, memimpin Apel Bersama dalam rangka penjatuhan sanksi moral terhadap pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapangan Setdakab Aceh Tengah pada Jumat (05/01/2024).
Oleh MC KAB ACEH TENGAH, Jumat, 5 Januari 2024 | 22:40 WIB - Redaktur: Juli - 98
Takengon, InfoPublik - Penjabat Bupati Aceh Tengah, T. Mirzuan, memimpin Apel Bersama dalam rangka penjatuhan sanksi moral terhadap pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapangan Setdakab Aceh Tengah, Jumat (5/1/2024).
Apel ini merupakan langkah tindak lanjut atas pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Mirzuan, selaku pembina apel, memberikan penekanan pada pentingnya netralitas ASN dalam menjalankan tugasnya.
Dia berharap peristiwa pelanggaran netralitas yang memerlukan penjatuhan sanksi moral ini tidak terulang pada masa mendatang.
Ia menekankan perlunya pemahaman lebih mendalam terkait netralitas ASN dan dampak negatif yang dapat timbul jika netralitas tidak dijunjung tinggi.
"Tentunya kita tidak ingin kejadian serupa terulang kembali dan mencoreng nama ASN, untuk itu, mari bersama-sama kita pahami dan kita pedomani bahwa netralitas memiliki arti tidak memihak dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun," harap Mirzuan.
Ia menambahkan bahwa ketidaknetralan ASN tidak hanya berdampak pada nama ASN itu sendiri, tetapi juga dapat menghambat pelaksanaan pelayanan publik karena kinerja ASN menjadi tidak profesional.
"Ketidaknetralan ASN juga dapat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. ASN yang tidak profesional saat pesta demokrasi akan menghambat pencapaian target-target pemerintah baik di tingkat daerah maupun pusat," ungkap Mirzuan.
Mirzuan mengingatkan bahwa ASN harus memahami dan mematuhi asas netralitas yang sudah diatur dalam Undang-Undang.
Ia menyoroti pentingnya penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas netralitas, sebagaimana dijabarkan dalam keputusan bersama Mendagri, MenPANRB, BKN, Bawaslu, tentang pedoman dan pengawasan netralitas pegawai negeri sipil.
"Jika ASN tidak berpedoman ini, maka akan menganggu pelaksanaan pelayanan publik karena kinerja ASN menjadi tidak professional," tegas Mirzuan.
Mirzuan juga memberikan imbauan kepada seluruh ASN agar lebih berhati-hati dan cermat dalam bertindak, terutama di tahun-tahun kampanye politik.
Ia mengingatkan bahwa seringkali ASN melanggar netralitas dengan melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial tanpa menyadari dampaknya.
"Kami mengimbau agar lebih berhati-hati lagi dalam bertindak, terutama saat ini adalah tahun-tahun kampanye politik. Jangan sampai ASN melanggar netralitas dengan melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan ke salah satu calon atau bakal calon peserta Pemilu dan Pilkada," kata Mirzuan.
Dia menegaskan bahwa jika masih terdapat ASN di lingkungan Pemkab Aceh Tengah yang melanggar, mereka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Ini merupakan komitmen bersama dalam menegakkan disiplin serta netralitas ASN, terutama menjelang Pemilu dan Pilkada serentak pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Mari kita kawal, jaga, serta wujudkan Pemilu yang damai, demokratis, dan netral atas dasar persatuan dan kesatuan bangsa ini," tutup Mirzuan.
Penjatuhan sanksi ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan netralitas ASN, merujuk pada Surat KASN NO. R-3638/NK.01.00/09/2023 tanggal 22 September 2023 tentang rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 32 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, KASN memiliki kewenangan untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku pegawai ASN termasuk disiplin ASN.(Fasya Harsa/MC Aceh Tengah)