Wirid Korpri, Ustaz Yendri Ajak Kaum Muslimin Taati Rukun Jual Beli

: Wirid Korpri, Ustaz Yendri Ajak Kaum Muslimin Taati Rukun Jual Beli, Foto : Diskominfo Padang Panjang


Oleh MC KOTA PADANG PANJANG, Jumat, 5 Januari 2024 | 21:07 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 40


Padang Panjang, InfoPublik - Transaksi jual beli harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dianggap sah. Salah satu syarat penting itu adalah adanya rukun.

“Rukun jual beli adalah sesuatu yang mesti dipenuhi agar transaksi menjadi sah. Ada tiga yang harus dipenuhi, yakni adanya pihak yang berakad, barang dan ijab kabul,” kata Ustaz Yendri Junaidi, saat memberikan tausiah pada Wirid Korpri, Jumat (5/1/2024) di Masjid Agung Manarul ‘Ilmi Islamic Center.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar itu menyebutkan, berakad yang disebutkan adalah kehadiran penjual dan pembeli yang memenuhi syarat ahliyah (kualifikasi) dan berakal. Kehadiran akal menjadi hal yang sangat penting dalam hal ini.

“Apabila salah satu dari mereka, baik penjual maupun pembeli, dianggap tidak berakal atau tidak sehat secara mental, maka transaksi jual beli yang terjadi dianggap tidak sah menurut hukum syariah,” sebutnya.

Kemudian rukun jual beli yang kedua adalah barang atau jasa yang diperdagangkan harus memenuhi persyaratan tertentu untuk membuat akad tersebut sah. Barang atau jasa yang diperjualbelikan haruslah halal, memiliki manfaat, dan kondisinya harus diketahui.

“Terdapat banyak dalil yang mengisyaratkan haramnya jual beli barang-barang yang diharamkan agama. Sabda Nabi Muhammad SAW, 'Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli minuman keras, bangkai, daging babi dan berhala',” lanjutnya.

Rukun jual beli yang ketiga adalah ijab kabul. Ijab kabul sebutnya, terjadi ketika penjual menyatakan niatnya untuk menjual barang kepada pembeli, seperti contoh di mana seorang penjual mengatakan kepada pembeli.

“Untuk ijab dan kabul dianggap sah, para ulama sepakat bahwa keduanya harus sejalan dan tidak boleh ada perbedaan pendapat. Baik mengenai barang yang dijual, harga, maupun syarat pembayaran tunai,” sambungnya

Ditambahkannya, tujuan dari ijab kabul adalah untuk memastikan bahwa barang yang dibeli sesuai dengan keinginan pembeli dan penjual. Tidak boleh merugikan satu sama lain.

"Ijab kabul itu buat memastikan yang saya beli, saya suka, dengan uang sekian, itu adanya ijab kabul. Yang namanya penjual haram hukumnya merugikan orang lain," ungkapnya.

Turut hadir pada kegiatan wirid tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota,  Winarno, kepala OPD, camat dan lurah serta para ASN se-Kota Padang Panjang. (mcpadangpanjang/rifki)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 07:40 WIB
Bawa Misi Percepat WHO, Satgas Halal Kota Padang Panjang Sambangi DeWi
  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 06:15 WIB
Mumpung Masih Gratis, UMKM Diimbau Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober
  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 06:21 WIB
Pasokan Bertambah, Harga Bawang Merah di Kota Padang Panjang Melandai
  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Senin, 6 Mei 2024 | 07:31 WIB
TPAS Sudah Luber, Masyarakat Padang Panjang Diimbau Pilah dan Daur Ulang Sampah
  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 20:20 WIB
Kinerja Terbaik, Kota Padang Panjang Terima Dua Penghargaan dari Pemprov Sumbar
  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 07:27 WIB
Cegah Dampak Buruk, Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Harus Cepat Ditangani
  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 18:23 WIB
KPU Tetapkan 20 Anggota DPRD Padang Panjang Terpilih, Ini Daftar Namanya
  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Kamis, 2 Mei 2024 | 16:24 WIB
Hardiknas, Pj Sekdako Harap Pendidikan di Kota Padang Panjang Lebih Maju