Wirid Korpri, Ustaz Yendri Ajak Kaum Muslimin Taati Rukun Jual Beli

: Wirid Korpri, Ustaz Yendri Ajak Kaum Muslimin Taati Rukun Jual Beli, Foto : Diskominfo Padang Panjang


Oleh MC KOTA PADANG PANJANG, Jumat, 5 Januari 2024 | 21:07 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 45


Padang Panjang, InfoPublik - Transaksi jual beli harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dianggap sah. Salah satu syarat penting itu adalah adanya rukun.

“Rukun jual beli adalah sesuatu yang mesti dipenuhi agar transaksi menjadi sah. Ada tiga yang harus dipenuhi, yakni adanya pihak yang berakad, barang dan ijab kabul,” kata Ustaz Yendri Junaidi, saat memberikan tausiah pada Wirid Korpri, Jumat (5/1/2024) di Masjid Agung Manarul ‘Ilmi Islamic Center.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar itu menyebutkan, berakad yang disebutkan adalah kehadiran penjual dan pembeli yang memenuhi syarat ahliyah (kualifikasi) dan berakal. Kehadiran akal menjadi hal yang sangat penting dalam hal ini.

“Apabila salah satu dari mereka, baik penjual maupun pembeli, dianggap tidak berakal atau tidak sehat secara mental, maka transaksi jual beli yang terjadi dianggap tidak sah menurut hukum syariah,” sebutnya.

Kemudian rukun jual beli yang kedua adalah barang atau jasa yang diperdagangkan harus memenuhi persyaratan tertentu untuk membuat akad tersebut sah. Barang atau jasa yang diperjualbelikan haruslah halal, memiliki manfaat, dan kondisinya harus diketahui.

“Terdapat banyak dalil yang mengisyaratkan haramnya jual beli barang-barang yang diharamkan agama. Sabda Nabi Muhammad SAW, 'Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli minuman keras, bangkai, daging babi dan berhala',” lanjutnya.

Rukun jual beli yang ketiga adalah ijab kabul. Ijab kabul sebutnya, terjadi ketika penjual menyatakan niatnya untuk menjual barang kepada pembeli, seperti contoh di mana seorang penjual mengatakan kepada pembeli.

“Untuk ijab dan kabul dianggap sah, para ulama sepakat bahwa keduanya harus sejalan dan tidak boleh ada perbedaan pendapat. Baik mengenai barang yang dijual, harga, maupun syarat pembayaran tunai,” sambungnya

Ditambahkannya, tujuan dari ijab kabul adalah untuk memastikan bahwa barang yang dibeli sesuai dengan keinginan pembeli dan penjual. Tidak boleh merugikan satu sama lain.

"Ijab kabul itu buat memastikan yang saya beli, saya suka, dengan uang sekian, itu adanya ijab kabul. Yang namanya penjual haram hukumnya merugikan orang lain," ungkapnya.

Turut hadir pada kegiatan wirid tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota,  Winarno, kepala OPD, camat dan lurah serta para ASN se-Kota Padang Panjang. (mcpadangpanjang/rifki)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Senin, 20 Mei 2024 | 05:26 WIB
Pj Wali Kota Padang Panjang Lepas 105 Calon Jemaah Haji, Berangkat Mulai Lusa
  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Senin, 20 Mei 2024 | 06:14 WIB
DPRD Padang Panjang Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023, Ini Sederet PR Pemkot
  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Senin, 20 Mei 2024 | 05:15 WIB
Peduli Banjir Bandang Sumbar, FK-IJK Serahkan Bantuan Senilai Ratusan Juta
  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Senin, 20 Mei 2024 | 05:01 WIB
Persiapan Kunker Presiden ke Sumbar, BNPB dan Pemkot Padang Panjang Ikuti Rakor
  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Minggu, 19 Mei 2024 | 21:32 WIB
Sejumlah Lembaga Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Lahar Marapi
  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Minggu, 19 Mei 2024 | 21:37 WIB
SMA N 3 Sediakan Layanan Antarjemput Siswa Terdampak Banjir Bandang Lahar
  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Minggu, 19 Mei 2024 | 21:21 WIB
Buya Alizar Ajak Umat Muslim Sabar ketika Mendapat Musibah