AKBP Ary Sudrajat: Masyarakat Temanggung Diminta Waspadai Peredaran Upal

: AKBP Ary Sudrajat : Masyarakat Temanggung Diminta Waspadai Peredaran Upal-Foto:Mc.Temanggung


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Jumat, 5 Januari 2024 | 13:27 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 61


Temanggung, InfoPublik - Kepala Kepolisian Resort Temangggung AKBP Ary Sudrajat mengingatkan warga di wilayah hukum untuk semakin mewaspadai peredaran uang palsu (upal). Sebab, pelaku peredaran upal semakin lihai dan fisik upal menyerupai asli.

"Kami ingatkan pada warga akan peredaran uang palsu (upal), banyak trik digunakan pelaku untuk memuluskan aksi," kata AKBP Ary Sudrajat, Kamis (4/1/2023).

Kapolres mengemukakan berdasar penelusuran jajarannya, upal mudah didapat yakni dengan pesan online pada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Maka itu, pengedar upal kebanyakan adalah pelaku baru yang mencoba keberuntungan. Mereka belajar trik mengedarkan upal.

Dikatakannya, jajaran Polres Temanggung terus melakukan sosialisasi terkait upal, baik secara fisik, ancaman hukuman dan pencegahan agar masyarakat terhindar dari korban peredaran upal.

Pelaku upal biasanya beroperasi dengan sasaran warga yang lengah, seperti berjualan dengan cahaya remang, penjualan sedang ramai, orang tua dan tidak memiliki alat pendeteksi ciri upal.

Pihaknya berhasil menangkap dua pengedar uang palsu, Mam dan Ma, beserta barang bukti puluhan lembar upal pecahan seratus ribu rupiah dalam suatu operasi.

Mereka ditangkap di sebuah gudang bekas selepan yang terletak di Dusun Krajan, Desa Mandisari, Kecamatan Parakan, Temanggung. "Kami menangkapnya Rabu siang lalu, dalam suatu operasi penggrebekan," imbuhnya.

Upal didapat dari pesanan secara online, dengan perbandingan 1:3 yakni satu lembar uang asli ditukar dengan tiga lembar upal.

Tersangka, membeli upal dengan Rp 1 juta dan mendapat 30 lembar upal. Sebagian upal telah dibelanjakan di pasar tradisional dan membeli BBM eceran.

Sementara Kasat Reskrim AKP Raharjo menerangkan tidak ada hubungan antara upal dari Mam dan Ma, untuk tujuan tertentu terkait kampanye peserta pemilu atau money politik.(Mc.Temanggung/Eyv)

Sebab mereka membeli dan membelanjakan upal untuk kebutuhan hidup dengan mengedarkan di saat waktu ramai dengan posisi remang-remang. Momen itu termasuk memanfaatkan perayaan Natal dan tahun baru 2024.

"Tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang," katanya.

AKP Raharjo mengatakan, upal temuan jajarannya sangat mirip dengan uang asli, namun ada perbedaannya yakni warna luntur saat terkena air dan memiliki nomor seri yang sama.

"Kami harap warga berhati-hati saat bertransaksi. Jangan sampai menerima upal dan secara sadar mengedarkan upal," pungkasnya. (Aiz;Ekp)

 

Berita Terkait Lainnya