- Oleh Eko Budiono
- Selasa, 5 November 2024 | 07:39 WIB
: Camat Jambi Selatan Alfin Jalil menangkap tangan oknum masyarakat pembuang sampah sembarangan
Oleh MC KOTA JAMBI, Kamis, 4 Januari 2024 | 21:57 WIB - Redaktur: Juli - 362
Jambi, InfoPublik - Dua orang oknum warga Kota Jambi tertangkap tangan membuang sampah tidak pada waktunya. Kejadian tersebut terjadi di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Kebun Kopi Kelurahan Tehok Jambi Selatan.
"Pihak Kecamatan Jambi Selatan bersama DLH dan Satpol PP, menangkap tangan dua orang oknum warga yang berdomisili di Kelurahan Thehok Jambi Selatan. Mereka langsung ditindak petugas karena membuang sampah tidak pada waktunya," ujar Alfin Jalil, Camat Jambi Selatan, Kamis (4/1/2024).
Alfin mengatakan mereka membuang sampah pada saat pihaknya melakukan kegiatan pengawasan dan monitoring penanganan sampah yang berada di lokasi tersebut. Kegiatan monitoring tersebut sudah berlangsung selama dua hari lalu.
"Sebenarnya masyarakat sudah mengetahui keberadaan petugas namun tetap ngeyel membuang sampah tidak pada waktunya dan bukan di kotak TPS yang sudah disediakan oleh Pemkot Jambi. Oleh karena itu, dua orang tersebut kita serahkan ke penyidik DLH Kota Jambi untuk ditindaklanjuti," jelas Alfin.
Alfin menyayangkan banyak masyarakat yang tidak disiplin, baik dalam waktu pembuangan sampah, maupun banyak yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
"Masyarakat banyak yang bersikap gampangnya saja, membuang sampah di pinggir badan jalan, bukan di dalam kotak yang disediakan. Selain itu mereka tidak membuang pada waktunya yang sudah ditetapkan yaitu jam 06.00 sore hingga 06.00 pagi," pungkasnya.
Alfin juga berharap masyarakat mendukung upaya pemerintah untuk wujudkan Kota Jambi bersih dan indah. Dirinya juga meminta masyarakat agar peduli untuk mulai memilah sampah dan mengatasi sampah dari sumber atau dari rumah masing-masing.
Dalam pemantauan awak media ini, sejumlah masyarakat yang kedapatan akan membuang sampah, diperintahkan untuk membawa kembali sampahnya dan membuang pada waktunya. Selain itu, pihak Pemkot Jambi tampak menurunkan satu alat berat, memasukkan sampah ke dalam truk, untuk kemudian dibuang ke TPS Talang Gulo Kota Jambi.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah, perbuatan yang dilarang baik bagi orang perorangan, pelaku usaha, dan atau badan usaha, dilarang :
1. Membuang sampah di luar tempat lokasi yang telah ditentukan dan disediakan.
2. Mengimpor atau memasukkan sampah ke dalam wilayah daerah.
3. Mencampur sampah rumah tangga dan Sampah sejenis sampah rumah tangga dengan sampah B3 rumah tangga.
4. Membuang menumpuk menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan jalur hijau Taman Sungai fasilitas umum fasilitas sosial dan tempat yang sejenis.
5. Membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan.
6. Membuang sampah ke TPS dengan menggunakan kendaraan bermotor yang volumenya lebih dari satu meter kubik.
7. Membakar sampah atau dan atau kotoran lainnya di jalan jalur hijau Taman sungai saluran drainasi dan tempat umum lainnya.
8. Membuang air besar/hajat besar di jalan jalur hijau Taman sungai saluran dari hasil dan tempat umum.
9. Mengeruk atau mengais sampah di TPS kecuali petugas untuk kepentingan dinas.
10. Membuang sampah di TPS di luar waktu yang telah ditentukan.
11. Membuang sampah klinis dan tampak limbah B3 lainnya ke TPS dan TPA.
12. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan.
13. Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di TPA.
14. Mengotori merusak membakar atau menghilangkan tempat sampah yang telah disediakan.
15. Mencampur sampai yang sudah terpilah.
16. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknik pengolahan sampah sehingga mengganggu kenyamanan penduduk sekitar tempat pembakaran sampah dan menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
17. Melakukan pemrosesan air tanpa menggunakan metode yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya setiap orang atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran di bidang pengelolaan pesampahan, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, uang paksa, denda, dan atau pencabut dari izin.
Adapun benda yang dikenakan bervariasi. Paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta.
Sebelumnya Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih merespon cepat terkait permasalahan pengelolaan sampah di Kota Jambi. Permasalahan tersebut dikarenakan pengangkutan sampah di beberapa wilayah dalam kota Jambi sedikit terganggu, diantaranya karena kerusakan armada angkut dan kesulitan mendapatkan BBM untuk operasional truk pengangkut sampah.
Menyikapi itu, Pj. Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih menggelar rapat evaluasi pengelolaan persampahan di Kota Jambi dengan mengumpulkan jajarannya yang terkait dengan pengelolaan sampah untuk segera mengambil langkah-langkah efektif dalam penanganan hal tersebut.
Sri menyoroti upaya penegakan hukum kepada pelaku yang membuang sampah tidak pada waktunya dan tidak pada tempatnya, DLH untuk menambah kekuatannya membantu pengangkutan sampah yang tidak dapat terangkut di kecamatan yang disebabkan oleh kendaraan yang rusak, Dinas Perhubungan Kota Jambi dan Dinas Pedagangan dan Perindustrian Kota Jambi untuk dapat memfasilitasi kebutuhan BBM mobil angkutan sampah di SPBU agar menjadi prioritas untuk melakukan pengisian BBM, camat dan lurah agar melakukan patroli kewilayahan dibantu oleh Satpol PP.
"Ini untuk mencegah terjadinya timbulan sampah pada waktu siang hari dari pukul 06.00 sampai 18.00 wib. Selain itu, patroli malam hari harus dilakukan untuk memastikan tidak ada oknum masyarakat yang membuang sampah melebihi kapasitas," ujar Sri. (MC Kota Jambi/Hendra/Abu Bakar)