Wali Kota Tidore Kepulauan Keluarkan Surat Edaran Netralitas ASN

: Walikota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim. Foto: Istimewa


Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 4 Januari 2024 | 16:29 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 115


Tidore, InfoPublik - Mewujudkan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang netral dan professional, Wali Kota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Netralitas ASN dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Surat Edaran Wali Kota Nomor: 200.2.2/1140/01/2023 ditandatangani pada tanggal 27 Desember 2023 tersebut, resmi dilayangkan kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik Kepala Dinas maupun Kepala Bagian hingga Camat dan Lurah selaku pimpinan masing-masing ASN di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Kamis (4/1/2024).

Tertuang di dalam surat edaran tersebut, ASN dilarang memberikan dukungan kepada Pasangan Calon atau Para Peserta Pemilu dan Pilkada 2024, dilarang mengikuti kampanye dan menjadi peserta kampanye, serta dilarang mengerahkan ASN lain dan menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

ASN juga dilarang untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon sebelum, selama dan sesudah kampanye, mangadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap paslon peserta pemilu, serta memberikan dukungan disertai dengan KTP atau Suket.

Di dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Tidore Kepulauan juga mengintruksikan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk wajib mensosialisasikan dan melaksanakan  dengan penuh tanggungjawab Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, BKN, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Bawaslu RI ini.

Instruksi tersebut diantaranya, mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan netralitas oleh Pegawai ASN, Menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Serta melakukan pengawasan terhadap ASN untuk menjaga netralitas sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.

Poin terakhir dalam edaran tersebut, Wali Kota Tidore Kepulauan mengimbau kepada seluruh ASN agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps Pegawai Republik Indonesia dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan/indikasi tidak netral.tn/MC Tidore

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 19 Maret 2024 | 14:14 WIB
Kemnaker Imbau Perusahaan Berikan THR untuk Ojol dan Kurir Logistik
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 19 Maret 2024 | 14:12 WIB
Kemnaker Tegaskan Pengusaha yang Telat Bayar THR akan Didenda
  • Oleh MC KAB GRESIK
  • Senin, 18 Maret 2024 | 19:29 WIB
Resmi! Pelajar di Gresik Dilarang Gunakan Sepeda Listrik ke Sekolah
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 18 Maret 2024 | 09:06 WIB
Kemnaker Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024
  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Jumat, 8 Maret 2024 | 13:57 WIB
Alami Perubahan, Ini Jam Kerja ASN Demak Selama Ramadan 1445 H
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Rabu, 21 Februari 2024 | 06:40 WIB
Pemkot Tidore Terus Berkomitmen Dorong Peningkatan SDM Aparatur Sipil Negara