: TERIMA BANTUAN - Salah satu warga penerima bantuan RTLH saat menerima bantuan dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Kapuas melalui Bidang Perumahan dam Kawasan Permukiman, Kamis (28/12/2023).
Oleh MC KAB KAPUAS, Jumat, 29 Desember 2023 | 12:50 WIB - Redaktur: Juli - 63
Kuala Kapuas, InfoPublik – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Kapuas melalui Bidang Perumahan dam Kawasan Permukiman menyerahkan bantuan kepada salah satu warga penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di kawasan kumuh.
Penyerahan bantuan dan peninjauan rumah warga yang berada di Kelurahan Dahirang, Kecamatan Kapuas Hilir ini dilakukan oleh Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Samsudinor, didampingi Analis Prasarana Perkotaan dan Perdesaan Maria Suci Lestari dan Penyusun Rencana Pemanfaatan Kawasan Susanti Kristina, di Kelurahan Kapuas Hilir Kecamatan Dahiran, Kamis (28/12/2023).
Samsudinor mengatakan bahwa bantuan ini sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas hidup dan kualitas kesehatan masyarakat kapuas. Target sasaran dari penerima bantuan ini adalah keluarga miskin yang memiliki rumah tidak layak huni.
“Program bantuan perbaikan rumah ini bersifat stimulan dan rangsangan kepada penerima bantuan agar memiliki kesadaran dan semangat untuk memperbaiki rumah yang tadinya tidak layak huni, menjadi rumah yang layak untuk dihuni,” ujarnya.
Selain itu juga dikatakannya, dibutuhkan peran aktif dari setiap warga penerima bantuan perbaikan RTLH untuk menyiapkan swadaya dari bahan material dan lainnya untuk memaksimalkan pembangunan rumah.
Adapun bantuan RTLH ini dari APBD Kabupaten Kapuas 2023 sebanyak 30 unit yang penerimanya tersebar di 4 kecamatan 11 kelurahan, dan desa di Kabupaten Kapuas.(MC Kab Kapuas/hmskmf)