:
Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI, Sabtu, 30 Desember 2023 | 02:42 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 45
Sei Rampah, InfoPublik - Mewujudkan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang Religius dilakukan dengan berbagai upaya. Salah satunya adalah dengan membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap rumah ibadah.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), H.M Faisal Hasrimy dalam acara penyerahan SK Pembebasan BPHTB Rumah Ibadah (Vihara) untuk Yayasan Pendidikan Buddhis Cahaya Kasih Maitreya Perbaungan, di Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Kamis (28/12/2023)
“SK ini diberikan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah bahwa Objek Pajak BPHTB yang digunakan untuk kepentingan sosial dan kepentingan ibadah dibebaskan dari kewajiban membayar BPHTB,” ujar Sekda Faisal yang didampingi Kepala Bapenda Sri Rahmayani dan jajaran.
Menurutnya, pemberian SK pembebasan BPHTB ini untuk memberikan kenyamanan bagi umat beragama sehingga dapat menjalankan ibadahnya sesuai dengan keyakinan masing-masing, pungkasnya.
Dikesempatan serupa, Satya Wira Pandita dari Wihara Satya Maitreya Perbaungan selaku Sekretaris Umum Yayasan Pendidikan Buddhis Cahaya Kasih Maitreya bersama pengurus pengurus yayasan lainnya mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Sergai yang telah memberikan kemudahan dalam kepengurusan SK.
“Terimakasih kepada Bapak Bupati Sergai Darma Wijaya beserta jajaran yang telah memberikan kemudahan dalam kepengurusan SK ketetapan BPHTB dengan pembayaran nol rupiah untuk kepentingan umat dalam melaksanakan ibadah,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pelayanan yang didapatkan dari Pemkab Sergai melalui Bapenda sangat luar biasa. Proses mudah dan cepat selesainya sehingga kami sudah bisa menerima SK BPHTB dengan pembayaran nihil.
Selain itu, sebutnya lagi, adanya SK BPHTB ini akan memberikan kemudahan bagi kami dalam menjalankan aktivitas ibadah maupun kegiatan kegiatan keagamaan lainnyam, tutupnya. (Media Center Sergai/Rini Ry).