Bawaslu Sleman Fasilitasi Penguatan Kapasitas Saksi Parpol

:


Oleh MC KAB SLEMAN, Jumat, 22 Desember 2023 | 10:02 WIB - Redaktur: Tobari - 51


Sleman, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan fasilitasi penguatan kapasitas dan manajemen pengetahuan saksi peserta pemilu di Kabupaten Sleman yang dilaksanakan di Amartapura Hall C The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, Ngaglik, Sleman, Kamis (21/12/2023).

Kagiatan tersebut, diadakan dalam rangka melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat kecamatan dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas. 

Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia, Organisasi dan Pendidikan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Sleman, Ahmad Sidiq Wiratama diikuti oleh perwakilan dari Badan Intelejen Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman, Kepolisian Resort Kota Sleman, Komando Distrik Militer 0732 Sleman, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor 1, Nomor 2, dan Nomor 3, seluruh partai politik peserta pemilu, seluruh Tim Kampanye Calon Dewan Perwakilan Daerah, serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman.

Menurut Ahmad Sidiq Wiratama, tujuan dari kegiatan peningkatan kapasitas bagi saksi peserta pemilu adalah para saksi dapat mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara benar.

“Kami mengundang pengurus partai politik peserta pemilu 2024 yang ada di Kabupaten Sleman dan Tim Kampanye pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, serta Liaison Officer (LO) calon Dewan Perwakilan Daerah untuk menerima pengetahuan berbagai hal teknis berkaitan dengan saksi yang akan bertugas di masing-masing TPS,” terang Aswi panggilan akrabnya.

Adapun sebagai narasumber, Peneliti  Insitute for Democracy and Welfarism, Vici Herawati yang mengupas materi tentang tugas, hak dan kewajiban saksi peserta pemilu. Ia mengatakan saksi peserta pemilu adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu presiden dan wakil presiden, pengurus partai politik tingkat kabupaten atau tingkat di atasnya untuk pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR Daerah Provinsi, dan DPR Daerah Kabupaten, dan calon perseorangan untuk pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Dirinya menyebutkan peran saksi sebagai Representasi Peserta Pemilu, Memastikan hak-hak peserta Pemilu tidak dilanggar, Memastikan integritas penyelenggara, Mengawasi potensi pelanggaran, Mengawasi proses penyaluran hak pilih masyarakat di TPS, Pengawasan langsung proses pungut hitung di TPS, Pengawasan langsung proses pungut hitung sehingga dapat dipastikan proses sesuai peraturan perundangan, serta Memastikan hasil pemungutan dan perhitungan (suara) tidak dicurangi termasuk didalam nya memastikan tidak ada manipulasi atau penggelembungan suara.

Secara keseluruhan tugas pokok saksi peserta pemilu yaitu untuk memastikan proses pemungutan suara dan penghitungan di tingkat TPS tidak ada kecurangan serta memastikan benar-benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Pemahaman inilah yang harus diterima dan diserap oleh para peserta yang hadir yang selanjutnya dapat ditularkan kepada para saksi di internal masing-masing partai politik yang akan menempatkan saksinya di tiap TPS saat pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024 mendatang," pungkas Vici bersemangat. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping/toeb)