Bupati Manggarai Barat Launching Penggunaan KKPD

: Pimpinan Bank NTT Cabang Labuan Bajo Roy R. Nunuhitu memberikan bantuan CSR peduli stunting di Kabupaten Manggarai sebesar Rp. 50 juta. Foto Frumentius (20/12)


Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Rabu, 20 Desember 2023 | 18:09 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 98


Labuan Bajo, Info Publik - Bupati Edistasius Endi meluncurkan pemakaian Kartu Kredit Pemerintah Daerah(KKPD) Kabupaten Manggarai Barat mulai Januari 2024 mendatang.

Acara launching di sertai dengan penyerahan bantuan CSR Bank NTT Cabang Labuan Bajo untuk peduli stunting di Kabupaten Manggarai Barat sebesar Rp. 50 juta,ndi aula Setda Kabupaten Manggarai Barat Rabu (20/12/2023).

Bupati Endi mengatakan penggunaan (KKPD) merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah seiring dengan telah diterbitkannya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2022 tentang teknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Tujuan penggunaan KKPD adalah dalam rangka meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai, mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan.

Sejalan dengan ketentuan dan tujuan tersebut maka Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat telah menerbitkan Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 61 tahun 2023 tentang tata cara penggunaan dan penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan teknis pelaksanaannya telah menunjuk PT. BPD Bank NTT Cabang Labuan Bajo sebagai bank penerbit kartu kredit pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Barat.

Harapannya pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 akan dimulai penggunaan kartu kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan belanja tertentu minimal 40 % dari uang persediaan antara lain belanja barang kebutuhan sehari-hari dan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja barang untuk persediaan, belanja sewa, belanja perjalanan dinas pegawai, belanja pemeliharaan, belanja bahan bakar kendaraan dinas dan belanja modal tertentu.

Bupati Edi meminta kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah bersama PT.BPD Bank NTT Cabang Labuan Bajo mempersiapkan langkah-langkah teknis sebelum penerapan.

Bupati Edi menyampaikan terima kasih dan penghargaan tinggi kepada PT.BPD Bank NTT Cabang Labuan Bajo yang telah bersedia sebagai bank penerbit kartu kredit pemerintah daerah.

Bupati Edi juga berharap agar, sebagai tahap uji coba dirinya meminta bukan saja BKAD yang melakukan uji coba, Namun dirinya bersama Wakil Bupati juga harus menjadi uji coba. Dan berharap evaluasi tidak menunggu hingga tiga bulan, namun selama satu bulan.

Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Manggarai Barat Salvador Pinto dalam laporanya mengungkapkan adapun tujuan penggunaan KKPD adalah dalam rangka meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai, mengurangi Idle cash dari penggunaan uang persediaan.

Sedangkan tahap pelaksanaannya, sesui ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan dan penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Tahapan penerapan dan pemberlakuan Kartu Kredit Pemerintah Daerah di Kabupaten Manggarai Barat sebagai berikut yaitu penunjukan bank penerbit KKPD oleh bendahara Umum Daerah telah dilakukan melalui Surat Nomor 900.950/BUD /1590/XII/2023, tanggal 12 Desember 2023 tentang Surat Penunjukan Bank Umum Penerbit Kartu Kredit Pemerintah Daerah.

Kemudian Launching dan Penanda tanganan Perjanjian Kerjasama Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah pada 20 Desember 2024.

Menerbitkan rekomendasi pemegang dan administrator KKPD, Permohonan penerbitan KKPD kepada Bank poenerbit, Menerbitkan Surat Perjanjian Penggunaan KKPD di Tingkat Perangkat Daerah,Penerapan KKPD.

Mencermati tahapan tersebut diatas maka Penerapan KKPD tahun 2024 dilakukan melalui pilot Projeck pada beberapa Unit Kerja pertama akan dimulai dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manggarai Barat, setelah tiga bulan dilakukan evaluasi, akan diterapkan pada unit kerja lain sesuai penetapan Bupati Manggarai Barat selaku Pemegang kekuasaan Pengelolaan keuangan daerah.

Secara umum mafaat penggunaan KKPD adalah sebagai berikut, meminimalisir pemakaian uang secara tunai pada transaksi keuangan Daerah, Memberikan rasa aman dalam melakukan transaksi, Meminimalisir adanya potensi kesalahan (fraud) atau kecurangan seperti transaksi fiktif dn Mengurangi biaya pemakaian Uang Persediaan.

Kaban Pinto menginformasikan sebagai instansi untuk uji coba dalam waktu tiga bulan adalah BAKD, dan akan di evaluasi dalam waktu tiga bulan, namun uji coba ini bisa di rubah sesuai permintaan Bupati,katanya.

Sementara Pimpinan Bank NTT Cabang Labuan Bajo Boy R. Nunuhitu dalam kesempatan itu mengatakan, tujuan pengunaan KKPD hendak mempermudah ASN dalam melakukan transaksi ketika melakukan perjalanan dinas di luar daerah.

“Bisa melakukan perjalanan dinas tidak mesti menunggu anggaran dalam melakukan perjalanan” ujar Boy.

Bank NTT saat ini sedang melakukan ijin ke Bank Indonesia sedang proses dan kesiapan Bank NTT sedang di persiapkan,katanya.(Tim IKP MC Manggarai Barat Frumentius)