- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Jumat, 1 November 2024 | 13:37 WIB
:
Oleh MC KAB NAGAN RAYA, Rabu, 20 Desember 2023 | 10:17 WIB - Redaktur: Kusnadi - 119
Nagan Raya, InfoPublik - Dalam rangka mengintegrasikan berbagai jenis pelayanan publik dari berbagai instansi pemerintah ke dalam satu tempat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin (18/12/2023).
Rakor yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda), H. Ardimartha itu, dihadiri Asisten Administrasi Umum, B. Surya Bakti, sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Bagian di lingkungan Setdakab Nagan Raya.
Dalam rakor tersebut, Sekda Ardimartha mengatakan, penyelenggaraan MPP oleh pemerintah kabupaten/kota termasuk Pemkab Nagan Raya merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
"Dalam rapat ini kita bahas dulu mengenai tempat, dan sarana prasarana lainnya dalam rangka pembentukan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Nagan Raya," ujar sekda.
Dikatakan Sekda, berdasarkan kesepakatan, Mal Pelayanan Publik direncanakan dibuat di Kantor Bupati Nagan Raya.
"Kita akan membuat MPP ini di Kantor Bupati, persisnya di bekas kantor BKPSDM, yang sekarang sudah pindah ke tempat lain, dari beberapa tempat yang kita survei, lokasi tersebut menurut hasil rapat layak untuk dibuat Mal Pelayanan Publik," jelas Sekda.
Lebih lanjut Sekda mengungkapkan bahwa gedung yang akan dijadikan Mal Pelayanan Publik tersebut akan direnovasi lagi, supaya memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat.
"Dengan adanya MPP, masyarakat dapat memperoleh berbagai jenis pelayanan publik yang mereka butuhkan dalam satu tempat, sehingga lebih mudah, cepat, dan efisien," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setdakab Muhammad Dahlan, S.E. menyebutkan bahwa pembentukan MPP tersebut selain mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021, juga berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
"Maka atas dasar itulah, kita mengadakan rapat yang membahas mengenai rencana pembentukan Mal Pelayanan Publik untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan di Kabupaten Nagan Raya," kata Dahlan.
Usai acara rapat, Sekda didampingi sejumlah pejabat terkait langsung meninjau gedung yang rencananya akan direnovasi untuk Mal Pelayanan Publik. (MC Kab. Nagan Raya)