- Oleh MC KAB BALANGAN
- Jumat, 29 November 2024 | 13:14 WIB
: Bupati Balangan, Abdul Hadi
Oleh MC KAB BALANGAN, Selasa, 19 Desember 2023 | 14:30 WIB - Redaktur: Tobari - 108
Balangan, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Balangan menggelar sosialisasi anti korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), di Aula Benteng Tundakan, Paringin Selatan, Selasa (19/12/2023).
Sosialisasi dihadiri oleh Bupati Balangan, Abdul Hadi, Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan, Sutikno, serta diikuti para Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan dan narasumber dari Kejaksaan Negeri Balangan.
Dalam sambutannya, Abdul Hadi, mengatakan kaitannya dengan tindak pidana korupsi, perhatian orang dapat dipastikan hanya tertuju kepada pejabat atau pegawai pemerintahan.
Menurutnya hal ini wajar dan tidak bisa dihindari, karena pemerintahan dijalankan dengan pendanaan yang berasal dari uang rakyat.
"Oleh karena itu faktor masyarakat sangat berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan, dan menjadikan pejabat atau pegawai pemerintah dituntut untuk lebih bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas serta tidak keluar dari koridor hukum yang berlaku," ujar Bupati.
Apalagi lanjut Bupati, pemerintah daerah sudah memaksimalkan TPP bagi ASN nya. Sehingga apabila korupsi masih saja terjadi itu berarti bukan karena kebutuhannya, tetapi karena kurang pandai mengelola keuangan pribadi dan mengendalikan nafsu pribadi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Fajar Gurindro, dalam paparannya menyampaikan korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan dengan tujuan pribadi atau kelompok dalam rangka mempercepat proses birokrasi.
Untuk itu, institusi penegak hukum harus bertindak terhadap para penyelenggara pemerintahan bila mana ada yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan juga peran serta dari masyarakat dalam membasmi penyakit ini sangat dibutuhkan," sampainya.
Fajar menambahkan mengenai tindak korupsi dirumuskan menjadi 30 jenis tipikor yang dikelompokkan menjadi tujuh jenis. Mulai dari kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi. (MC Balangan/Nnd/toeb)