:
Oleh MC KAB SLEMAN, Selasa, 19 Desember 2023 | 11:10 WIB - Redaktur: Tobari - 56
Sleman, InfoPublik - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman mengadakan pembinaan Manajemen BUMKal Kalurahan Margomulyo selama 2 hari, 15 -16 Desember 2023. Kegiatan ini dilakukan di Kalurahan Margomulyo, Kapanewon Seyegan, Sleman.
Lurah Margomulyo, Eko Puji Mulyanto yang mengatakan bahwa pemerintah Kalurahan sangat mendukung usaha BUMKal.
“Di tahun depan akan difasilitasi dengan mengelola Desa Wisata Kaliklangsi, sebagai penyedia sarana dan prasarana juga di bidang marketing dan bahkan sebagai pengelola salah satu wahana di tempat tersebut,” ungkap Eko, Senin (18/12/2023).
Rini Nurhidayati, Kawat Kemakmuran Kapanewon Seyegan sebagai pemateri pertama menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah Kalurahan Margomulyo yang sudah mendukung BUMKal dengan sudah dikucurkannya penyertaan modal kepada BUMKal.
Rini juga mengingatkan bahwa BUMKal bisa untuk menggandeng lembaga lain, seperti UMKM, Gapoktan dan Kelompok Wanita Tani (KWT). Menurut Rini, Kaliklangsi masih perlu banyak sentuhan, misalnya sebagai showroom produk UMKM, budi daya tanaman buah/sayur dan pemasaran produk gapoktan.
“Berdasarkan Permen Desa no. 4 tahun 2015 tentang Pendirian Bumdes disebutkan bahwa tujuan BUMKal adalah mengoptimalkan aset desa untuk peningkatan ekonomi, meningkatkan usaha masyarakat, menciptakan peluang pasar, membuka lapangan kerja dan meningkatkan PAD Desa,” jelas Rini.
Di bagian akhir Rini menyampaikan jenis usaha BUMKal yaitu bisnis sosial, bisnis persewaan, usaha perantara, bisnis dagang/ produksi, bisnis keuangan.
Agus Waseso Wibowo, dari Dinas PMK Kabupaten Sleman dalam materinya menyampaikan tentang BUMKal dalam upaya peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan ekonomi. Diawal paparannya Agus mengingatkan kembali tetang difinisi BUMKal.
Kemudian Agus mengajak BUMKal untuk memperoleh status Badan Hukum yang pendaftarannya dilakukan oleh pemerintah Kalurahan kepada Menteri melalui Sistim Informasi Desa (SID).
Secara rinci, Agus menjelaskan tahapan untuk memperoleh status badan hukum mulai dari pendaftaran BUMKal melalui SID, pemohonnya adalah Lurah, dilakukan sebelum muskal, melengkapi dokumen pendukung untuk di upload yaitu BA Muskal, Perkal pendirian BUMKal, AD/ART dan Rencana Kerja BUMKal.
Agus juga memberi gambaran bahwa banyak kendala dalam proses badan hukum BUMKal. Sehingga PMK perlu memberi arahan dalam mendorong percepatan pembentukan Badan Hukum dengan melibatkan pendamping desa.
“Di samping itu BUMKal diharapkan membuka usaha desa wisata yang mempunyai nilai tambah yang besar,” kata Agus.
Di akhir paparannya, Agus menampilkan isu strategis penggunaan anggaran DD 2023 yaitu untuk desa wisata, ketahanan pangan, penyertaan modal BUMKal, penanganan stunting, perbaikan data SDGs, mitigasi bencana, perluasan akses kesehatan , peningkatan kebutuhan masyarakat dan untuk operasional pemerintah kalurahan.
“Perlu komitmen yang kuat pemerintah kalurahan , BPKal, dan mengelola BUMKal,” pungkas Agus. (Sutarto Agus/KIM Seyegan/toeb)