:
Oleh MC KAB SLEMAN, Senin, 18 Desember 2023 | 12:06 WIB - Redaktur: Tobari - 50
Sleman, InfoPublik – Jawatan Keamanan Kapanewon Depok kembali menertibkan reklame, baliho, dan banner liar yang bertebaran di wilayah Kapanewon Depok Sleman, Sabtu (16/12/2023). Penertiban sampah visual ini diikuti oleh Bhabinkamtibmas Polsek Depok Timur, Trantib Kapanewon Depok dan Panwaslu Depok.
Dalam arahannya, Kepala Jawatan Keamaan Kapanewon Depok Deni Irwandi mengatakan bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku, baliho tidak boleh dipasang di atas trotoar, tiang PJU, tiang telepon, bahkan sampai menempel atau menancap pada pohon, serta berpotensi mengganggu rambu lalu lintas.
"Di Depok, masih banyak baliho liar yang ditancapkan di batang pohon dan tempat-tempat yang dilarang oleh aturan Peraturan Bupati Sleman, “ujarnya.
Dengan dasar itu, petugas kemudian mengambil tindakan. Sejumlah baliho tidak tertib aturan ditertibkan. Jumlahnya cukup banyak. Rata-rata, baliho yang ditertibkan itu merupakan baliho bisnis atau penjualan.
Deni menegaskan, terdapat beberapa kriteria baliho, banner, dan baliho yang akhirnya dibersihkan di sejumlah titik di wilayah Kapanewon Depok.
Diantaranya, menurut Deni, karena tidak berijin maupun sudah habis masa ijinnya, serta salah penempatan. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat bisa memahami aturan yang harus ditegakkan.
“Pemasangannya harus ijin, sehingga tidak terjadi salah penempatan atau mengganggu fasilitas umum. Harapannya, agar jalan-jalan atau fasilitas umum tidak terlihat kumuh dan mengganggu keindahan tata kota," jelasnya.
Deni juga mengungkapkan bahwa partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemasangan spanduk dan baliho liar sangat diperlukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban umum di wilayah Kapanewon Depok.
“Hal ini penting, karena masyarakat juga penting peranannya dalam membantu kami menegakkan peraturan yang berlaku,” ujarnya. (Athiful/KIM Depok/toeb)