:
Oleh MC KAB SLEMAN, Senin, 18 Desember 2023 | 12:14 WIB - Redaktur: Tobari - 146
Sleman, InfoPublik - Salah satu indikasi suksesnya Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 adalah proses pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura). Tungsura merupakan tahapan Pemilihan Presiden dan wakil presiden, serta pemilihan anggota legislatif dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota termasuk perwakilan daerah.
Oleh karena itu tenaga, pemikiran, perhatian dan penyelenggaran Pemilihan Umum tahun 2024, khususnya di jajaran KPU tercurah pada kegiatan tersebut.
Pada Sabtu (16/12/2023) pukul 09.00 WIB bertempat di Hotel Sheraton Mustika, Nayan, Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, dilaksanakan Bimbingan Teknis (bimtek) persiapan Tungsura. Kegiatan juga dijalankan bersamaan dengan pengenalan penggunaan aplikasi Sirekap bagi PPK dan PPS se-Kabupaten Sleman.
Acara ini dihadiri oleh seluruh ketua PPK dan anggota, Ketua PPS dan anggota se Kabupaten Sleman berjumlah 343 orang, serta mendatangka narasumber dari Ketua KPU DIY periode 2018-2023, Hamdan Kurniawan dan seorang dosen UIN Sunan Kalijaga,serta Peneliti PUKAT Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Hifdzil Ali,.
Dalam uraiannya Hamdan menegaskan bahwa Setiap penyelenggara/Pelaksana Pemilu dari tingkat pusat, sampai kalurahan termasuk KPPS harus mematuhi prinsip-prinsip dasar kode etik penyelenggara Pemilihan Umum yakni menggunakan kewenangan berdasarkan hukum, bersikap dan bertindak non-partisan dan imparsial, bertindak transparan dan akuntabel, melayani pemilih dengan menggunakan haknya, tidak melibatkan diri dengan kepentingan, bertindak dengan profesioanal, dan adsministrasi pemilu yang akurat.
"Untuk itu perlunya dilakukan mitigasi terhadap problematika yang timbul dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara, baik sebelum , saat berlangsung, sampai setelah tahapan itu dilalui," ungkap Hamdan.
Materi kedua disampaikan oleh Nur Aan Muhlishoh, selaku Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman, mengenai Penyampaian Kebijakan secara umum dan substansi pada proses pemungutan dan penghitungan suara dan mitigasinya.
Mengingat peraturan KPU RI terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara belum terbit, Nur Aan menyampaikan dasar-dasar kebijakan umum yang harus dipahami khusus kepada PPK dan PPS yang nanti akan memberikan bimtek ke jajaran KPPS.
Selanjutnya, Hifdhil Alim sebagai pemateri ketiga menyampaikan tentang Strategi Penyusunan Alat Bukti Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
Dalam paparannya disampaikan apa pengertian tentang perselisihan hasil pemilu, bagaimana mekanisme pelaporannya, alat bukti apa saja yang diperlukan, sampai dengan proses yang dilalui Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jalannya sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU).
Diakhir acara, kemudian diperkenalkan sebuah aplikasi yang nantinya akan digunakan KPPS untuk mengunggah hasil penghitungan suara dalam sebuah aplikasi yang bernama SIREKAP ( sistem informasi rekapitulasi ).
Aplikasi ini digunakan sebagai alat bantu mengetahui hasil perolehan suara di setiap tps untuk nanti disandingkan dengan hasil rekapitulasi secara manual dan berjenjang, mulai dari TPS, PPS, PPK kpu kabupaten, kota, provinsi sampai tingkat nasional. (sbd/KIM Tempel/toeb)