Kominfo Belu Gelar Sosialisasi SP4N - LAPOR Lingkup Pemerintah Kabupaten Belu

: Staf Ahli Bupati Belu Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Marius Fortunatus Loe, S.IP. Dalam sambutannya Ia menekankan pentingnya kegiatan ini karena telah diamanatkan dalam Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa setiap pelayanan publik berkewajiban menyediakan informasi pelayanan publik dan pengelolaan pengaduan secara terbuka, tepat sasaran, mudah dan murah.


Oleh MC KAB BELU, Sabtu, 16 Desember 2023 | 04:42 WIB - Redaktur: Juli - 88


Belu InfoPublik - Dinas Kominfo Belu menggelar Sosialisasi SP4N - LAPOR Lingkup Pemerintah Kabupaten Belu.

Staf Ahli Bupati Belu Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Marius Fortunatus Loe menekankan pentingnya kegiatan ini karena telah diamanatkan dalam Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa setiap pelayanan publik berkewajiban menyediakan informasi pelayanan publik dan pengelolaan pengaduan secara terbuka, tepat sasaran, mudah dan murah.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 1 Kantor Bupati Belu pada Kamis (14/12/2023), dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Belu Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Marius Fortunatus Loe.

Dalam sambutannya Ia menekankan pentingnya kegiatan ini karena telah diamanatkan dalam Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa setiap pelayanan publik berkewajiban menyediakan informasi pelayanan publik dan pengelolaan pengaduan secara terbuka, tepat sasaran, mudah dan murah.

"Kita ini pelayan masyarakat karena itu masyarakat segala - galanya. Hari ini kita duduk bersama untuk mendengarkan dari Dinas Kominfo selaku yang bertanggung jawab, apa tugas dan fungsi kita di OPD kita masing - masing terutama terkait dengan pelayanan publik dan lebih khusus terkait dengan pengaduan," jelasnya.

Lanjut dia menjelaskan, sebagaimana diketahui bahwa kebijakan publik masih belum berjalan secara optimal menurut pengamatan pihaknya. Oleh karena itu dalam sistem pengelolaan pengaduan masyarakat ini yang saya dapat tema dari pada Sistem pengaduan ini no wrong no door policy artinya bahwa pemerintah menjamin hak masyarakat untuk mengadu karena tidak ada pintu pengaduan yang salah.

"Jadi masyarakat itu boleh mengadu atas setiap apa yang kita kerjakan di OPD masing - masing dan kalau masyarakat mengadu jangan salahkan masyarakat," tegas Staf Ahli Bupati.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Belu, Fredrik L. Bere Mau mengatakan SP4N - LAPOR sebenarnya sudah lama ada namun berdasarkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 yang semula dikelola oleh Bagian Organisasi lingkup Setda dialihkan ke Dinas Kominfo pada Agustus lalu, sehingga setelah dilakukan penyerahan secara resmi pada September maka Dinas Kominfo merasa perlu untuk mengadakan kegiatan ini, dengan harapan agar semua OPD dapat terlibat.

"SP4N - LAPOR ini dikelola secara kolaborasi. Di pusat itu ada Kantor Staf Kepresidenan, ada Ombudsman dan ada Kementerian PAN RB dan ini sudah gencar ditekankan oleh pemerintah di tingkat pusat bahwa ini harus jalan karena sistem pelaporan ini terintegrasi," katanya.

Publik, dalam era digital saat ini mudah saja memantau, menilai kinerja pemerintah apalagi yang terkait dengan pelayanan publik. "Dengan latar belakang itu maka kita hari ini berupaya menghadirkan pejabat penghubung karena secara alur nanti bahwa peran penting di pengelolaan pengaduan ini ada di pejabat penghubung yang dijabat oleh para sekretaris di masing - masing OPD," katanya.

Pada kesempatan ini juga disampaikan materi mengenai SP4N - LAPOR disampaikan alur pengaduan yang dibawakan oleh Kepala Bidang Layanan Informasi Publik pada Dinas Kominfo Kabupaten Belu, Zelia L. Da Costa, dan diakhiri dengan sesi tanya jawab.