Bener Meriah Peringkat Lima Keterbukaan Informasi Publik

: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bener Meriah, Ilham Abdi, S.STP, M.A.P menerima menerima piagam penghargaan dari Komisi Informasi Aceh di Amel Convention Hall Banda Aceh pada Rabu, (6/12/2023).


Oleh MC PROV ACEH, Kamis, 7 Desember 2023 | 22:24 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 15


Banda Aceh, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah kembali mendapat penghargaan peringkat ke 5 kualifikasi Menuju Informatif dalam penobatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023.

Penghargaan tersebut langsung diberikan oleh Komisi Informasi Aceh kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bener Meriah, Ilham Abdi, di Amel Convention Hall Banda Aceh pada Rabu, (6/12/2023).

Ilham Abdi mengaku sangat bersyukur atas apresiasi dan penghargaan yang diberikan untuk kabupaten Bener Meriah.

"Alhamdulillah, ini adalah tahun ke-3 Bener Meriah mendapat kualifikasi Menuju Informatif dan berada pada urutan ke-5 dari 23 Kab/kota Se-Aceh” ungkapnya.

Ia juga berharap, kedepannya dapat lebih meningkat lagi. “Prestasi ini merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dalam menegakan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi pemerintah,” tegasnya.

Semntara itu Ketua Komisi Informasi Aceh, Arman Fauzi sebelumnya menyampaikan sebanyak 49 badan publik menerima penghargaan dengan tiga kualifikasi yaitu, informatif (19 badan publik), menuju informatif (21 badan publik), dan cukup informatif (9 badan publik).

Disebutknya, Penerima penghargaan dikelompokkan dalam empat kategori antara lain; BUMD, instansi vertikal, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Satuan Kerja Perangkat Aceh.

Menurutnya, ada beberapa Badan Publik yang berhasil meningkatan prestasi, dari predikat "cukup informatif" menjadi "menuju informatif" dan kemudian "informatif" dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik.

“Ini adalah bukti peningkatan kualitas Badan Publik Se-Aceh” ujarnya.

Dalam kesempatan itu ia juga mengapresiasi komitmen Provinsi Aceh dalam mengelola keterbukaan informasi publik. 

"Pemerintah Aceh secara konsisten masuk 3 besar tingkat nasional dalam keterbukaan informasi public,” sebutnya.

Selanjutnya Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki, diwakili oleh Sekda Aceh, Bustami, mengapresiasi komitmen semua Badan Publik Se-Aceh yang telah mengimplementasikan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, acara ini bukan hanya tentang menentukan siapa yang terbaik dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik, tetapi juga merupakan bagian penting dari implementasi reformasi birokrasi menuju sistem pemerintahan yang bersih, terbuka, dan transparan.(MC/01)