Kejati - KIP Aceh Tanda Tangan Perjanjian Kerjasama dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

: Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Drs. Joko Purwanto, S.H., bersama Ketua KIP Aceh, Saiful, SE melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh, bertempat di ruang Rapat Kejati Aceh, Rabu (6/12/2023).


Oleh MC PROV ACEH, Kamis, 7 Desember 2023 | 21:36 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 31


Banda Aceh, InfoPublik - Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Joko Purwanto bersama Ketua KIP Aceh, Saiful melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh, bertempat di ruang Rapat Kejati Aceh, Rabu (6/12/2023).

Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara KPU dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Nomor: 80/PR.07-NK/01/2022 dan Nomor: 14 Tahun 2022 tanggal 07 Desember 2022.

Plh. Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam siaran persnya mengatakan, Perjanjian Kerja Sama ini meliputi Dukungan Bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di wilayah Provinsi Aceh.

Selanjutnya, berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-025/A/JA/11/2015 meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, , dan Tindakan Hukum Lain.

"Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh mengharapkan agar dapat konsisten dalam melaksanakan isi dari Perjanjian Kerja Sama ini dengan melakukan koordinasi, komunikasi dan kerjasama yang baik, sehingga diharapkan dengan Kerja Sama ini dapat menjadi pedoman bagi kedua belah pihak," jelasnya.

Dikatakannya, bahwa, Peran dan fungsi Kejaksaan dalam persiapan dan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 antara lain menciptakan situasi yang kondusif dan menjaga stabilitas nasional.

Oleh karena itu, sebutnya, Kejaksaan Tinggi Aceh berserta jajaran di Provinsi Aceh ikut mendukung dan berkontribusi dalam mengawasi dan melakukan pencegahan dari terjadinya pelanggaran pemilu melalui Posko Pemantauan Pemilu yang dibentuk pada setiap Satker Kejaksaan Tinggi Aceh maupun Kejaksaan Negeri se-wilayah Aceh.

Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Aceh juga akan melaksanakan penanganan tindak pidana pemilu secara aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam mekanisme Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Sehingga, diharapkan dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini Kejaksaan Tinggi Aceh juga semakin eksis dalam pelaksanaan tugas-tugasnya sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang, khususnya dalam mensukseskan pemilihan Umum tahun 2024," jelasnya.

Selanjutnya, Ketua KIP Aceh, Saiful, SE juga menyebutkan perjanjian Kerjasama ini tidak hanya sebatas penandatanganan perjanjian saja, namun dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, supaya terwujudnya Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia serta Jujur dan Adil. (mc03)