Sukeseskan Pemilu 2024, Bawaslu Bersinergi dengan TNI-Polri

:


Oleh MC KAB SLEMAN, Kamis, 7 Desember 2023 | 09:15 WIB - Redaktur: Tobari - 76


Sleman, InfoPublik - Bawaslu Kabupaten Sleman menggelar rapat koordinasi pengawasan kampanye dengan mengangkat tema ‘Dukungan Pengamanan dan Mekanisme Pemberitahuan Kampanye Pemilu 2024’ di Alana Yogyakarta Hotel and Convention Center, Rabu (6/12/2023).

Rakor ini dalam rangka meneguhkan dan membangun sinergisitas antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI guna mendukung kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan tahapan kampanye Pemilu 2024,

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar yang mengungkapkan bahwa kampanye pemilu merupakan wujud dari pendidikan politik bagi masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu seperti yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.

Adapun arti dari kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu.

Sedangkan materi kampanye pemilu yang disampaikan harus memenuhi ketentuan menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas diucapkan maupun ditampilkan kepada khalayak umum, serta tidak mengganggu ketertiban umum.

“Seyogyanya materi kampanye memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan Masyarakat, tidak menyerang pribadi,kelompok, golongan atau pasangan calon lain, serta tidak bersifat provokatif melainkan menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat,” lanjut Arjuna.

Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 peserta pemilu beserta tim pelaksana kampanye dapat melakukan kegiatan kampanye melalui metode pertemuan terbatas di dalam ruangan dan media daring, pertemuan tatap muka di dalam dan di luar ruangan.

Maupun, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada masyarakat umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat umum, melalui media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, media daring, rapat umum di tempat terbuka seperti lapangan, stadion, dan alun-alun, debat pasangan calon, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Komisi Pemilihan Umum dapat memfasilitasi peserta pemilu melalui metode kampanye dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye dan iklan media massa, serta debat pasangan calon presiden dan wakil presiden,” terangnya.

Arjuna menambahkan, peserta pemilu dapat melakukan kampanye dalam bentuk lain seperti deklarasi atau konvensi, pentas seni, olahraga, bazar, perlombaan, maupun bakti sosial. Dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum dapat menetapkan suatu kegiatan setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari peserta pemilu. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping/toeb)