:
Oleh MC KAB SLEMAN, Kamis, 7 Desember 2023 | 09:19 WIB - Redaktur: Tobari - 46
Sleman, InfoPublik - Untuk mendukung kelancaran dan ketertiban dalam penyelenggaraan pemilu khususnya dalam hal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang memperhatikan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kawasan setempat, serta menjaga keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas, maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping menggandeng Stake Holder melalui rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Wirasuta Kapanewon Gamping Lantai II, Selasa (5/12/2023) pagi.
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo yang menekankan bahwa jajarannya dalam melakukan pengawasan melalui penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dalam tahapan kampanye pemilu di wilayah Kapanewon Gamping, penentuan fokus pengawasan, koordinasi dan konsolidasi dengan instansi pemerintah daerah di tingkat kapanewon, pengawasan secara langsung,
“Kami juga melakukan analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan, penelusuran dan investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran pemilu, serta mendorong gerakan pengawasan partisipatif sesuai yang tertuang dalam pasal 3 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang pengawasan kampanye pemilu,” tutur Adnan.
Kegiatan yang dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Gamping, Kurniawan Prihandoko, beserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rahmat Mulyo Hartono, Perwakilan dari Kepolisian Sektor Gamping, Komando Rayon Militer 17 Gamping, Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Gamping, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gamping, Tim Desa Anti Politik Uang (APU) Kalurahan Ambarketawang, Satuan Perlindungan Masyarakat, dan Panwaslu Kelurahan atau Desa.
Adnan menyebutkan pelaksana kampanye atau tim kampanye yang memasang Alat Peraga Kampanye wajib memenuhi ketentuan dari Peraturan Bupati Sleman Nomor 68 tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye antara lain jarak pemasangan Alat Peraga Kampanye yang satu dengan yang lainnya paling sedikit berjarak 2 meter dengan memperhatikan estetika dan tidak saling menutupi, pemasangan dalam posisi tegak, sejajar dengan jalan, kokoh dan tidak mudah roboh, menjaga keselamatan berlalu lintas, serta dipasang dengan jarak paling sedikit 5 meter dari sudut simpang jalan apabila tidak ada lampu pengatur lalu lintas di persimpangan.
Terkait dengan larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye meliputi pemasangan pada fasilitas milik pemerintah, fasilitas umum di lingkungan lembaga pendidikan, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, pasar, terminal, taman, tempat ibadah, serta di tempat Pendidikan.
“Pemasangan Alat Peraga Kampanye disini mencakup gedung, halaman sekolah atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” imbuhnya.
Dirinya juga mengimbau kepada pelaksana kampanye atau tim kampanye agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye yang berupa rontek, banner, spanduk, di pohon, tiang listrik, tiang telepon, tiang alat pengatur isyarat lalu lintas, gapura dan menara, di sepanjang jalan lingkar wilayah Kabupaten Sleman pada pembatas jalan, pulau jalan, berdekatan dengan jaringan listrik, juga di lokasi cagar budaya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping/toeb)