:
Oleh MC KAB SLEMAN, Selasa, 5 Desember 2023 | 09:54 WIB - Redaktur: Tobari - 52
Sleman, InfoPublik – Pemerintah Kapanewon Depok Sleman melalui Jawatan Keamanan kembali membersihkan reklame, baliho, dan banner liar yang bertebaran di wilayah Kapanewon Depok Sleman, Minggu (3/12/2023).
Operasi penegakan Perda dalam rangka penertiban sampah visual ini diikuti oleh jajaran Polsek Depok Barat, Polsek Depok Timur, Polsek Bulaksumur, Koramil 11 Depok, Satlimas Kalurahan se-Depok, PPK Depok, dan Panwaslu Depok.
Kepala Jawatan Keamaan Kapanewon Depok Deni Irwandi mengatakan bahwa sesuai dengan aturan, baliho tidak boleh dipasang di atas trotoar, tiang PJU, tiang telepon, bahkan sampai menempel atau menancap pada pohon, serta berpotensi mengganggu rambu lalu lintas.
"Namun kenyataannya, masih banyak baliho liar yang ditancapkan di batang pohon dan tempat-tempat yang dilarang oleh aturan Perda Sleman, “ujarnya.
Dengan dasar Perda Sleman, petugas kemudian mengambil tindakan. Sejumlah baliho tidak tertib aturan ditertibkan. Jumlahnya cukup banyak. Rata-rata, baliho yang ditertibkan itu merupakan baliho bisnis atau penjualan.
Lebih lanjut Deni menegaskan, terdapat beberapa kriteria baliho, banner, dan baliho yang akhirnya dibersihkan di sejumlah titik di wilayah Kapanewon Depok. Diantaranya karena tidak berijin maupun sudah habis masa ijinnya, serta salah penempatan. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat bisa memahami aturan yang harus ditegakkan.
"Untuk penempatan pemasangan harus ijin, sehingga tidak terjadi salah penempatan atau mengganggu fasilitas umum. Harapannya, agar jalan-jalan atau fasilitas umum tidak terlihat kumuh dan mengganggu keindahan tata kota," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Deni mengungkapkan bahwa artisipasi masyarakat dalam mengawasi pemasangan spanduk dan baliho liar sangat diperlukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban umum di wilayah Kapanewon Depok.
“Sekarang ini tahun politik, makanya kita libatkan Panwaslu dan PPK untuk menyisir juga APS dan APK Pemilu yang menyalahi aturan, bagaimana regulasinya menurut penyelenggara,” pungkasnya. (Athiful/KIM Depok/toeb)