Pj Bupati Hadiri Pengukuhan Pengurus Daerah Al-Jam'iyatul dan Muslimat Al Washliyah Kapuas

:


Oleh MC KAB KAPUAS, Jumat, 1 Desember 2023 | 13:14 WIB - Redaktur: Juli - 52


Kuala Kapuas, InfoPublik - Pengurus Daerah Al-Jam'iyatul dan Muslimat A Washliyah Kabupaten Kapuas masa bakti 2023 – 2028 resmi dikukuhkan. Rabu (29/11/2023).

Pengukuhan dilakukan oleh Arjan Arkasi yang merupakan Pengurus Al Washliyah Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah untuk pihak Al Jam’iyatul, dan untuk muslimat Al Washliyah oleh Ketua Pengurus Muslimat Al wahliyah wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tri Hidayati, di Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas.

Kegiatan yang bertemakan “Kokohkan Kebersamaan, Tingkatkan Kepedulian” dihadiri langsung oleh Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, Ketua LPTQ Kabupaten Kapuas, KH.Muchtar Ruslan, perwakilan OPD lingkup Pemda Kapuas, perwakilan forkopimda, para pengurus Al Jam'iyatul dan muslimat Al Washliyah Kapuas, serta tamu undangan lainnya.

Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi dalam sambutannya mengucapkan selamat atas dikukuhkannya para pengurus daerah Al-Jam'iyatul dan Muslimat Al  Washliyah Kabupaten Kapuas, dengan pengurusan yang baru ini semoga organisasi islami ini dapat makin berkembang ke depannya.

"Saya sangat mengapresiasi atas adanya organisasi ini, harapan saya dengan adanya organisasi ini, dpt memberikan kontribusi, pencerahan, untuk memperkuat ruang Islamiyah kita," ucapnya

Lebih lanjut dia mengucapkan Terima kasih kepada organisasi ini, dan berharap ke depannya organisasi ini dapat memberikan kontribusi dengan kerukunan, juga bagaimana Kabupaten Kapuas ini menjadi lebih berwarna,

"Berikan masukan kepada kami, pemikirian-pemikiran kepada kami khususnya dalam konteks keagamaan, bagaimana kita bisa lebih memantapkan lagi kerukanan antar umat beragama, Kita boleh berbeda tapi tetap harus kita utamakan perbedaan itu menjadi sebuah kekuatan untuk lebih memajukan kabupaten kapuas ke depannya, dan tentunya Pemda kapuas akan selalu membantu dan mendukung program-program dari organisasi ini," tutur Erlin Hardi.

Adapun yang dikukuhkan yaitu berjumlah 35 orang Al Jam’iyatul dan 43 orang muslimat Al Washliyah. (MC Kab Kapuas/hmskmf)

 

Berita Terkait Lainnya