Pj Bupati Pulang Pisau Sampaikan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024

:


Oleh MC KAB PULANG PISAU, Kamis, 30 November 2023 | 19:36 WIB - Redaktur: Kusnadi - 161


Pulang Pisau, InfoPublik - Pj Bupati Pulang Pisau, Hj. Nunu Andriani menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2024, pada rapat paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau, Kamis (30/11/2023).

Dalam Pidatonya Pj Bupati Pulang Pisau, Hj. Nunu Andriani menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Pulang Pisau  yang  merupakan  prioritas  dan  tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.

"Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Kabupaten  Pulang Pisau  Tahun Anggaran 2024 telah tersusun pada struktur APBD yang terdiri  dari  pendapatan,  belanja maupun pembiayaan dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Pulang Pisau," ungkap Pj Bupati.

Sesuai  dengan  amanat Peraturan  Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan  dan Belanja  Daerah  Tahun  Anggaran 2024 ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi.

Pj Bupati mengingatkan kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga   dapat mencapai   target   yang telah ditetapkan sebagai pelaksanaan dari peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Kabupaten Pulang Pisau  Tahun  Anggaran 2024.

“Dalam   pengeluaran  anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujar Pj Bupati.

Selain itu, perlu diketahui bahwa, anggaran yang disiapkan dalam APBD adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua tehadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah. (Diskominfostandi/Adm)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Selasa, 26 November 2024 | 06:11 WIB
Pj Bupati Pulang Pisau Lantik Anggota BPD PAW
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Senin, 25 November 2024 | 03:32 WIB
KPU Pulang Pisau Mulai Distribusikan Logistik untuk Pilgub dan Pilbup 2024
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Senin, 25 November 2024 | 03:29 WIB
Pemkab Pulang Pisau Gelar Bimtek dan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Senin, 18 November 2024 | 03:25 WIB
Pj Bupati Pulang Pisau Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Senin, 18 November 2024 | 03:25 WIB
Permata Kuning: Langkah Strategis Pulang Pisau Kurangi Resiko Stunting