:
Oleh MC KAB SLEMAN, Kamis, 30 November 2023 | 10:11 WIB - Redaktur: Tobari - 61
Sleman, InfoPublik - Guna memberikan pemahaman terhadap jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Sleman mengenai regulasi pengawasan logistik pemilu serentak tahun 2024 serta menyampaikan publikasi kepada masyarakat tentang hasil pengawasan logistik yang telah dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, maka digelar kegiatan publikasi dan dokumentasi pengawasan logistik pemilu 2024 di Hotel Manohara, Depok, Sleman, Selasa (28/11/2023).
Kegiatan diikuti oleh Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman, termasuk Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo beserta jurnalis dari berbagai media cetak dan elektronik antara lain Kedaulatan Rakyat, TVRI Yogyakarta, RRI, Jogja TV, Radar Jogja, Harian Jogja, Merdeka.com, Tribun Jogja, Bernas, Antaranews.com, MQ FM, Ayoyogya.com, Inews, Mediacenter.kab, Detiknews.com, Ketua Panwascam se-Kabupaten Sleman.
Dalam sambutan pembukanya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan agar tata kelola logistik pemilu serentak tahun 2024 dapat dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman secara tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga logistik pemilu dapat diterima oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara secara tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu.
“Penentuan kebutuhan logistik pemilu membutuhkan ketelitian, keterampilan, dan kemampuan untuk mengetahui kebutuhan setiap jenis logistik dan jumlahnya beserta pendistribusian logistik pemilu sampai ke lokasi Tempat Pemungutan Suara,” kata Arjuna.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi mengungkapkan bahwa jenis logistik pemilu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2014 terdiri dari perlengkapan pemungutan suara yang meliputi Kotak Suara, Surat Suara, Tinta, Bilik Pemungutan Suara, Segel, alat untuk mencoblos pilihan, serta Tempat Pemungutan Suara.
Sedangkan dukungan perlengkapan lainnya berupa sampul kertas, tanda pengenal, karet pengikat surat suara, lem atau perekat, kantong plastik, bolpoin, gembok, spidol, formulir, stiker nomor kotak suara, tali pengikat, alat untuk mencoblos pilihan, dan alat bantu tunanetra.
“Terkait dengan pendistribusian logistik pemilu serentak tahun 2024, KPU Kabupaten Sleman menetapkan skala prioritas berdasarkan jumlah pemilih, jumlah tempat pemungutan suara, jarak, waktu tempuh, letak geografis, iklim atau cuaca, jadwal operasional sarana moda transportasi, regulasi perizinan setempat serta tingkat kerawanan tempat tujuan,” timpal Baehaqi.
Di akhir kegiatan, Ia menyampaikan bahwa logistik pemilu yang telah datang dan disimpan di gudang KPU Kabupaten Sleman berupa bilik suara sejumlah 13.828, tinta sejumlah 6.914, kotak suara sejumlah 17.319, serta kabel ties sebanyak 89.882. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping/toeb)