- Oleh MC KAB SELUMA
- Rabu, 20 November 2024 | 09:20 WIB
:
Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Rabu, 29 November 2023 | 15:47 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 134
Amuntai, InfoPublik - Pemandangan berita acara antara DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dengan Penjabat (Pj) Bupati HSU, menandai disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat Paripurna DPRD HSU dengan agenda 'Pengambilan Keputusan Persetujuan Bersama atas diajukannya Raperda tentang APBD Tahun 2024, di Gedung DPRD Kabupaten HSU, Selasa (28/11/2023).
Pj Bupati HSU, Zakly Aswan, menyambut baik dengan disepakati dan disetujuinya Raperda ini menjadi Perda.
"Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang biasa kita singkat dengan APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah," kata Zakly
"Karena bersifat perencanaan, maka seluruh alokasi anggaran yang kita cantumkan dalam APBD, baik alokasi anggaran Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan, semuanya bersifat estimasi atau perkiraan, dengan ketentuan penetapan alokasi anggaran tersebut harus terukur, realistis, dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Dikatakannya, bahwa alokasi anggaran Pendapatan Daerah, estimasi bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer, baik Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat maupun Pendapatan Transfer dari Pemerintah Provinsi.
"Sedangkan Belanja Daerah, sesuai dengan RAPBD yang kita sampaikan, alokasi Belanja Daerah akan kita gunakan untuk membiayai Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer," lanjutnya.
Lebih lanjut, dikatakannya bahwa untuk mematuhi ketentuan Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, "Maka sebelum Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 ini kami tetapkan, terlebih dahulu akan kami sampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan, untuk dimintakan persetujuan melalui mekanisme evaluasi, serta sekaligus dimintakan Nomor Register Raperda sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.
Dalam kesepakatan tersebut, Pj Bupati juga menyampaikan hasil kesepakatan meliputi alokasi anggaran baik Pendapatan, Belanja, maupun Pembiayaan untuk APBD tahun anggaran 2024, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah Rp 1.369.771.817.685, (1 Triliun 369 Miliar 771 Juta 817 Ribu 685 Rupiah)
2. Belanja Daerah Rp 1.519.526.800.879 (1 Triliun 519 Miliar 526 Juta 800 Ribu 879 Rupiah)
Defisit Rp (149.754.983.194 (149 Miliar 754 Juta 983 Ribu 194 Rupiah)
3. Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan Rp 263.960.404.849 (263 Miliar 960 Juta 404 Ribu 849 Rupiah)
b. Pengeluaran Rp 114.205.421.655(114 Miliar 205 Juta 421 Ribu 655 Rupiah)
Pembiayaan Netto Rp 149.754.983.194,00 (149 Miliar 754 Juta 983 Ribu 194 Rupiah). (Diskominfosandi/wahyu/aulia)