:
Oleh MC PROV SUMATERA SELATAN, Rabu, 29 November 2023 | 05:02 WIB - Redaktur: Kusnadi - 81
Palembang, InfoPublik - Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, S.A Supriono berharap kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) harus mengerti apa itu PPK dan PPTK dan jangan salah pelaksanaan kegiatan, wajib membuat TOR persiapan dan sampai kontrak serta harus jelas fungsi maupun tugas masing-masing, semua terdokumentasi baik pengeluaran keuangan ada ritme jadwal (schedule)
Hal tersebut diutarakan Sekda Prov. Sumsel pada saat membuka acara Sinkronisasi Tugas dan Persyaratan PPK dan PPTK di Lingkungan Pemprov. Sumsel bertempat di Auditorium Graha Bina Praja Prov. Sumsel, Selasa (28/11/2023).
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa dalam PA/KPA bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada pengadaan barang/jasa, PA/KPA dapat menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas Pejabat Pembuat Komitmen dan PPTK melaksanakan tugas Pejabat Pembuat Komitmen wajib memenuhi persyaratan kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen yaitu memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang/jasa tingkat dasar.
"Kepada para peserta saya berharap agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan serius dan bersungguh-sungguh agar dapat memahami Tugas dan Persyaratan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan," tutup Sekda.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Muzakir, mengatakan, kegiatan ini diikuti seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera dengan mengikutsertakan Pejabat Eselon III dan Eselon IV masing-masing
Narasumber Analisis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Kemendagri RI Agung Ariyanto, SE.Ak., Pengelola Data Laporan Realisasi Anggaran Kementerian Dalam Negeri RI Fakhri Rahmanto, A.Md dan Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BPKAD Provinsi Sumatera Selatan Febriany, SE, M.Si
Turut hadir Para Kepala OPD Prov. Sumsel (Tim Media Dinas Kominfo Prov. Sumsel)