Dishub Bengkalis Umumkan Seleksi Pengelolaan Parkir 2024

:


Oleh MC KAB BENGKALIS, Selasa, 28 November 2023 | 05:03 WIB - Redaktur: Kusnadi - 74


Bengkalis, InfoPublik - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Kecamatan Mandau, mengumumkan seleksi pengelolaan parkir kendaraan 2024.

Seleksi ini diumumkan melalui surat resmi bernomor 559/UPT-PARKIR/SLK/XI/2023, yang diteken ketua panitia, Rais Mustaji serta diketahui Kadishub, Muhammad Adi Pranoto.

Bagi pengusaha yang tertarik mengikuti seleksi pengelolaan parkir wilayah Kabupaten Bengkalis tahun depan, syaratnya adalah :

1. Foto copy Akte PT/CV atas kepemilikan Direktur;

2. Foto copy SIUP jasa Perparkiran yang masih berlaku;

3. Foto copy NPWP perusahaan atau pengusaha kena pajak;

4. Sanggup menyediakan BPJS Tenaga Kerja bagi pemungut parkir;

5. Surat pernyataan sanggup memberikan keterangan kehilangan kepada pihak terkait;

6. Sanggup memberikan setoran 3 bulan dari harga penawaran yang diajukan Panitia ke nomor rekening panitia dengan melampirkan bukti setoran dan apabila tidak lulus, dana akan dikembalikan ke peserta (Nomor rekening 1810127441, Bank BNI an. UPT Parkir Kec Mandau).

Jadwal pelaksanaan seleksi pengelolaan parkir, Ruang UPT Parkir, Terminal Duri Betari, Jl Pertanian Kelurahan Duri Barat, Mandau.

Adapun tahapannya sebagai berikut:

Tahap Pendaftaran. Pengumuman dan pendaftaran 27 s.d. 28 November 2023 (09.00 -15.00 WIB), pengumuman hasil seleksi 29 November 2023 (09.00 -15.00 WIB) dan aanwujzing penjelasan dari panitia 30 November 2023 (09.00 -15.00 WIB).

Tahap Seleksi Kompetensi Peserta. Presentasi konsep kerja dan pemasukan berkas penawaran 4 Desember 2023 (09.00 s.d. Selesai).

Tahap Evaluasi berupa penilaian 5 Desember 2023 (09.00 s.d. Selesai).

Tahap Pengumuman dan Penetapan Pemenang. Pengumuman pemenang 6 Desember 2023 (09.00 s.d. Selesai), Masa Sanggah 7 Desember 2023 (09.00 s.d. Selesai) dan Penetapan Pemenang 8 Desember 2023 (09.00 s.d. Selesai).

Adapun harga dasar/harga terendah adalah:

- Kecamatan Bengkalis dan Bantan senilai Rp25 juta

- Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan senilai Rp60 juta

- Kecamatan Bukit Batu, Bandar Laksamana dan Siak Kecil senilai Rp4 juta

- Kecamatan Pinggir senilai Rp2,5 juta.

Informasi lengkap terkait pengumuman seleksi pengelolaan parkir 2024 itu, bisa di unduh melalui tautan klik disini. #DISKOMINFOTIK

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 26 November 2024 | 00:37 WIB
Tuntas Bertugas, Enam Pjs Kepala Daerah di Riau Resmi Kembali ke Jabatan Asal
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Selasa, 26 November 2024 | 00:03 WIB
Kabar Baik! Pengangguran Bengkalis Berkurang 1.699 Orang pada 2024
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Senin, 25 November 2024 | 23:50 WIB
Bupati Bengkalis Serahkan Tujuh Ambulans dan Apresiasi Tenaga Kesehatan Teladan
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Selasa, 19 November 2024 | 22:22 WIB
TP PKK Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Keluarga
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Selasa, 19 November 2024 | 22:14 WIB
Pjs Bupati Bengkalis: Pilkada 2024 Harus Transparan, ASN Diminta Netral