:
Oleh MC KAB SLEMAN, Senin, 27 November 2023 | 09:59 WIB - Redaktur: Tobari - 59
Sleman, InfoPubli - Sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY nomor 28 tahun 2021 Tentang Kelompok Jaga Warga pasal 13 yang menyebutkan anggota dan Pengurus bahwa Kelompok Jaga Warga sebelum melaksanakan tugasnya Anggota dan Pengurus Kelompok Jaga Warga harus dikukuhkan oleh Bupati/Walikota.
Maka pada hari Jumat (24/11/2023) bertempat di Pendopo Kalurahan Sumbersari, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengukuhkan Kelompok Jaga Warga Kalurahan Sumbersari, Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman.
Pengukuhan tersebut dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sleman Aji Wulantoro, Kasat Pol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi, Panewu Moyudan Harsowasono, Sekretaris Badan Kesbang Pol Sleman Indra Darmawan, Ketua KPAD Kabupaten Sleman Maya Syla Swagerina, Jajaran Forkopim Kapanewon Moyudan, Lurah Sumbersari dan Pamong, dan Pengurus Kelompok Jaga Warga Padukuhan se Sumbersari beserta tamu lainnya.
Lurah Sumbersari Sukadi menyampaikan bahwa pengukuhan Kekompok Jaga Warga Kalurahan Sumbersari terselenggara berkat fasilitas dari Satuan Pol PP Kabupaten Sleman. Lebih lanjut sukadi menambahkan bahwa sesuai dengan Pergub Nomor 28 tahun 2021 pasal 10 ayat 5 menyebutkan bahwa Lurah berkewjiban membuat Surat Keputusan.
” Saat ini sudah kani terbitkan Surat Keputusan tersebut, maka kami mohon kepada Bupati Sleman untuk mengukuhkan,” Tutur Lurah Sumbersari.
Sukadi juga melaporkan bahwa dari 13 Padukuhan di Kalurahan Sumbersari semua sudah terbentuk Kelompok Jaga Warga yang setiap kelompok rata-rata beranggotakan 25 orang.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo memberikan apresiasi dan rasa bangga kepada Pemerintah Kalurahan Sumbersari yang telah membentuk Kelompok Jaga Warga. “Sleman merupakan Indonesia mini yang tentunya banyak permasalahan yang akan terjadi diharapkan dengan terbentuknya jaga warga bisa membantu pemerintah dalam menyelesaikan masalah,” ujar Kustini.
Lebih lanjut Kustini menjelaskan Jaga Warga harus bisa tanggap, tangguh dan tuntas. Tanggap artinya harus bisa menganalisa dan merencanakan apa yang akan terjadi, tangguh artinya tidak mudah menyerah dan putus asa, sedangkan tuntas adalah bisa menyelesaikan masalah dengan baik.
Kustini juga menambahkan bahwa jaga warga merupakan suatu upaya untuk menjaga kemananan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraaan serta menmbuhkan nilai-nilai luhur yabg ada di masyarakat.
“Apalagi saat ini sudah memasuki tahun politik, saya berpesan tetap jaga kerukunan, pilihan boleh berbeda karena itu bentuk demokrasi, tapi mari tetap kita jaga persatuan dan kesatuan kita,” pungkas Kustini
Sedangkan pembekalan Kelompok Jaga Warga disampaikan oleh Ketua Kelompok Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Sleman Maya Syla Swagerina dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sleman Aji Wulantoro.
Dalam pembekelannya Maya menegaskan tiga hal tugas Jaga Warga yaitu untuk memberikan perlindunagnanak dari miras dan narkoba, Jaga istirahat anak di waktu malam setelah jam 22.00 anak harus di rumah tidak diperboehkan untuk keluar rumah, dan yang ketiga jaga anak dari kekerasan seksual.
Sedangkan Aji Wulantoro dalam pembekalannya menyampaikan bahwa Kelompok Jaga Warga bukan bentukan Bupati tetapi merupakan implementasi dari Pergub DIY Nomor 28 tqhun 2021.
“Jaga warga merupakan sebuah warisan budaya dari Keraton Ngayoja Hadiningrat. Jaga warga merupakan sikap masyarakat untuk menjaga lingkungannya agar terwujudnya kedamaian dan menumbuhkan kesejahteraan,” ujar Aji.
Aji juga menceritakan terbentuknya Jaga Warga terinspirasi dari terjadinya perjanjian Giyanti pada tahun 1755.
”Dalam Perjanjian Giyanti tersebut dapat menyelesaikan masalah dengan baik tanpa adanya keributan dan kekerasan, maka diharapkan Kelompok Jaga Warga ini bisa menyelesaikan maslah tanpa menimbulkan masalah baru,”pungkas Aji. (Giek/KIM Sumber Biwara Moyudan /toeb)