:
Oleh MC KAB SLEMAN, Senin, 27 November 2023 | 09:40 WIB - Redaktur: Tobari - 45
Sleman, InfoPublik - Bertempat di Gedung Serba Guna Kalurahan Margomulyo, Kamis (24/11/2023), Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman mengadakan penyuluhan bidang hukum, wawasan kebangsaan dan kerukunan umat beragama.
Diikuti hampir semua lembaga yang ada di Kalurahan seperti Pamong Kalurahan, BPKal, LPMKal, PKK, Karang Taruna, Relawan dan Tokoh Masyarakat. Pertemuan itu juga dihadiri oleh
Panewu Anom Seyegan, Ageng Wijaya mengapresiasi Kalurahan Margomulyo yang mengadakan penyuluhan Kebangsaan, mengingat sebentar lagi akan dilaksanakan Pemilihan Umum yang harapannya berlangsung tanpa gejolak dan harus sukses.
“Untuk itu dukungan dari masyarakat, Parpol dan Caleg sangat diharapkan intuk menciptakan situasi yang kondusif,” ujar Ageng.
Ageng juga mengingatkan bahwa mulai tanggal 28 November 2023 sudah dilaksanakan kampanye tertutup, sedangkan tanggal 21 Januari -10 Februari 2024 akan dilaksanakan Kampanye terbuka.
“Harapannya masyarakat adem ayem tanpa gesekan. Kalaupun ada gesekan segera dapat diselesaikan,” katanya.
Indra Darmawan, Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman dalam penyuluhannya menyampaikan pentingnya membangun pertahanan Negara karena Indonesia sendiri dikenal sebagai negara yang multi etnis, sehingga Indonesia memerlukan landasan yang kokoh yaitu Pancasila.
“Ibarat bangunan yang memerlukan landasan/pondasi dan pilar. Pancasila sebagai landasan ini harus ditopang juga dengan pilar pilar yang kokoh yang terdiri dari UUD '45, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan gotong royong. Sedangkan ketahanan Bangsa dan Negara ditentukan dengan Zona Ekonomi Eksklusif dan landasan kontinen,” ungkap Indra.
Indra menambahkan, di era komunikasi seperti sekarang ini, apapun bisa menjadi ketahanan Nasional. Termasuk Agama bisa menentukan perilaku masyarakatnya. Untuk itulah perlu dihadirkan batas negara kita yaitu Pancasila.
Untuk masalah hukum, Indra nengingatkan bahwa Indonesia adalah negara Hukum dengan hirarki perundangan yang ada yaitu UUD'45, UU, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur sampai Peraturan Bupati.
“Dan menyinggung masalah beragama, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) harus hadir. Artinya dengan keragaman agama yang ada di masyarakat diperlukan lembaga yang membersamai dalam pelaksanaannya di masyarakat,” pungkas Indra. (Sutarto Agus/KIM Seyegan/toeb)