:
Oleh MC KAB SLEMAN, Senin, 27 November 2023 | 08:43 WIB - Redaktur: Tobari - 45
Sleman, InfoPublik – Bertempat di Gedung Sasana Anglocitatama, Pemerintah Kapanewon Depok Sleman kembali menggelar Rapat Koordinasi Pimpinan Tingkat Kapanewon, Kamis (23/11/2023).
Rapat Koordinasi yang dipandu oleh Danramil 11 Depok Mayor Infantri Nurhadi Suswanto ini dibuka oleh Panewu Depok Wawan Widiantara dengan menghadirkan narasumber Anggota DPRD Kabupaten Sleman Budi Sanyata, Anggota DPRD Kabupaten Sleman Ardi Sehami, dan Anggota DPRD Kabupaten Sleman Muhammad Arif Priyosusanto.
Dalam arahannya, Panewu Depok Sleman Wawan Widiantara mengharapkan Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang di wilayah Kapanewon Depok berjalan dengan jujur, adil, tenang, dan berintegritas.
Dalam Rakorpim kali ini, Wawan berharap agar mitigasi dan antisipasi permasalahan yang muncul akan dipetakan, untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Pemilu tinggal 82 hari lagi, kami mohonkan untuk setiap intansi terkait segera menyiapkan yang menjadi keperluan bersama. Dan, hari ini kita bahas tentang kesiapan kita menyongsong masa kampanye yang akan segera dimulai,” ujar Wawan.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Depok Sleman Anargha Nandiwardhana mengingatkan bahwa masa kampanye akan dimulai lima hari lagi.
Arga mengingatkan perlu kesiapan matang untuk mengawasi tahapan Pemilu 2024 yang tak lama akan memasuki masa kampanye. “Bapak dan Ibu semua harus bersiap, sebentar lagi masa kampanye akan dimulai, dan wilayah Depok ini pasti akan ramai sekali," ungkapnya.
Menurutnya, Panwaslu Depok Sleman dalam menjalankan tugas pengawas pemilu bukan hanya mengedepankan tugas dan fungsi kewenangan, melainkan juga berusaha memaksimalkan peran masyarakat untuk terlibat mengawasi pemilu.
"Namun, jikalau nanti muncul permasalahan di lapangan kita bisa mengutamakan musyawarah," serunya.
Arga pun meminta jajaran pengawas pemilu berpegang teguh menjaga integritas dan memedomani netralitas.
"Kapan saat pengawas pemilu itu tidak netral? Hanya saat masuk ke bilik suara saat 14 Februari 2024 untuk memberikan hak suaranya. Keluar dari bilik suara sudah harus berlaku netral lagi. Ini juga termasuk untuk ASN,” sebutnya.
Dalam menjalankan tugas pengawas pemilu baginya tak hanya mengacu UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, melainkan perundang-undangan lainnya. Sarjana Hukum ini mencontohkan netralitas perangkat desa yang diatur dalam UU Pemilu 7/2017 dapat mengacu ketentuan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
"Siapa perangkat desa itu? Tentu kepala desa, perangkat yang ada di desa, tetapi tidak termasuk RT dan RW. Ini Bapak/Ibu bisa lihat definisinya dari UU Desa," tuturnya.
Arga juga mengingatkan untuk menjaga stamina dan kesehatan dalam masa krusial menjadi pengawas pemilu saat ini. Menurut Arga, Rakorpim Kapanewon Depok yang digelar saat ini, merupakan pengingat agar semakin menjaga semangat mengawasi pemilu yang memberikan keadilan dan proses demokrasi yang sehat. (Athiful/KIM Depok/toeb)