- Oleh Eko Budiono
- Sabtu, 16 November 2024 | 13:25 WIB
:
Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Rabu, 22 November 2023 | 23:04 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 917
Amuntai, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar bimbingan teknis mengenai penggunaan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Bimbingan teknis Sikadeka tersebut diikuti oleh admin ataupun operator Calon DPD Dapil HSU dan perwakilan Partai Politik peserta pemilu tahun 2024 pada wilayah Kabupaten HSU.
Ketua KPU HSU, Ihsan Rahmani mengatakan, bimtek yang dilakukan sangat penting karena parpol wajib mengisi laporan melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye Dan Dana Kampanye (Sikadeka).
"Ada kewajiban bagi setiap peserta pemilu partai politik untuk melaporkan dana kampanye," ujarnya, Rabu (22/11/2023).
Pelaporan ini dilakukan saat diawal kampanye berupa Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), selama proses kampanye berupa Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) saat diakhir.
Dijelaskannya juga, pemanfaatan aplikasi Sikadeka merupakan penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya, Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).
Sikadeka sendiri selain sebagai ruang pelaporan dana kampanye juga berfungsi sebagai alat bantu yang dapat memudahkan KPU, PPATK dan perbankan serta pemangku kepentingan lainnya dalam hal pencatatan/pendokumentasian secara digital pelaksanaan kegiatan kampanye dan pengelolaan dana kampanye. (Diskominfosandi/nata/febri)