:
Oleh MC KOTA BENGKULU, Senin, 20 November 2023 | 10:26 WIB - Redaktur: Kusnadi - 489
Bengkulu, InfoPublik - Ini jadi perhatian bagi seluruh masyarakat Kota Bengkulu, terkhusus yang sering memberi uang kepada pengemis dan gelandangan di persimpangan jalan. Ternyata, memberi uang kepada pengemis itu dilarang dan ini diatur dalam Peraturan Daerah (perda) Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2017.
Ini dijelaskan Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu Sahat Situmorang yang akhir-akhir ini gencar memberikan sosialialisasi dan edukasi kepada gepeng (gelandangan dan pengemis). Seperti Minggu (19/11/23), Sahat turun lagi ke lapangan menghampiri para gepeng di beberapa simpang.
Sahat mengatakan, sesuai perda Nomor 07 tahun 2017, aktifitas atau kegiatan meminta-minta di jalanan baik yang dilakukan oleh pengemis, anak jalanan dan gelandangan dilarang. Baik yang meminta maupun yang memberi dapat dikenakan sanksi berupa 3 bulan kurungan atau denda sebesar Rp1 juta.
"Yang memberi juga bisa dikenakan denda Rp 1 juta atau kurungan 3 bulan. Kenapa ini diatur dan dilarang, karena memberi uang kepada pengemis dan anak ajalanan itu hanya mengajarkan mereka menjadi malas. Selain itu kegiatan mengemis di jalanan juga mengganggu," ujar Sahat.
Sahat mengatakan pihaknya sudah sering mensosialisasikan perda ini melalui pengeras suara dari simpang ke simpang. Namun masih juga ditemukan aktivitas mengemis yang biasanya dilakukan oleh manusia silver dan pengemis yang menggunakan kostum badut atau boneka.
Ke depan, lanjut Sahat bila sosialisasi sudah dilakukan namun tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan razia bersama Satpol PP untuk mengamankan para gepeng tersebut dan menerapkan perda 07 tahun 2017 itu.