:
Oleh MC KOTA BENGKULU, Senin, 20 November 2023 | 10:23 WIB - Redaktur: Kusnadi - 35
Bengkulu, InfoPublik - Dua rancangan peraturan daerah (raperda) tentang retribusi dan pajak daerah telah 'ketuk palu' alias disahkan oleh DPRD Kota Bengkulu melalui sidang paripurna yang digelar Sabtu (19/11/23). Paripurna ini dihadiri langsung Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi.
Dua raperda itu sudah melalui beberapa kali rapat pembahasan secara lengkap di DPRD, yakni raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi lzin Gangguan dan raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Setelah jubir DPRD Reni Heryanti menyampaikan laporan hasil pembahasan, Ketua DPRD Supriyanto yang memimpin rapat paripurna meminta persetujuan seluruh anggota yang hadir (26 orang, red). Semua anggota DPRD yang hadir secara lisan menyetujui raperda tersebut untuk ditingkatkan menjadi perda.
Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan terhadap dua raperda tersebut antara Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi, ketua DPRD Kota Bengkulu dan sekretaris DPRD Kota Bengkulu.
Setelah penandatanganan berita acara persetujuan, Arif Gunadi menyampaikan pendapat akhir walikota. Ia memgucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD yang telah membahas bersama-sama secara teliti dan bersungguh-sungguh terhadap kedua raperda tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi perda Kota Bengkulu.
Terkait dengan pencabutan perda perda nomor 5 tahun 2012 tentang tentang Retribusi lzin Gangguan, Arif mengharapkan iklim usaha dan investasi dari para investor di Kota Bengkulu semakin lancar dan dapat lebih mengembangkan sayapnya di Kota Bengkulu.(Release/Media Center Dinas Kominfo Kota Bengkulu/Eki Kurnia/Haikal Z)