- Oleh MC KAB MURUNG RAYA
- Selasa, 19 November 2024 | 14:49 WIB
:
Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN, Sabtu, 18 November 2023 | 05:28 WIB - Redaktur: Kusnadi - 86
Sekayu, InfoPublik - Penjabat Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Apriyadi Mahmud mendengarkan pengarahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tito Karnavian, yang diikuti oleh seluruh Penjabat Kepala Daerah se-Indonesia secara Virtual, bertempat di Ruang Rapat Guest House Griya Bumi Serasan Sekate, Jumat (17/11/2023).
Dalam arahan yang disampaikan Mendagri Tito Karnavian, dirinya meminta penjabat kepala daerah untuk menjaga netralitas guna menyukseskan Pemilu 2024. Netralitas dalam Pemilu 2024, tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), Penjabat kepala daerah pun dituntut netral dalam menghadapi perhelatan Pemilu 2024.
“Penjabat Kepala Daerah adalah murni seorang birokrat yang ditunjuk oleh Presiden RI melalui Kemendagri, bukannya jabatan yang dihasilkan oleh politik. Oleh karena itu seluruh ASN termasuk di dalamnya penjabat kepala daerah ini harus netral. Tidak boleh bermain politik praktis. Dan itu akan dievaluasi,” ujar Tito.
Lanjut Tito, adapun implementasi netralitas Penjabat Kepala Daerah, tidak boleh melakukan hal-hal yaitu ;
1. Melakukan pencopotan spanduk, baliho, umbul-umbul, bendera Peserta Pemilu (Presiden, DPR, DPR, DPRD) tanpa berkoordinasi dengan Bawaslu dan Pengurus Partai Politik.
2. Foto Bersama dengan Peserta Pemilu dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan
3. Menjadi pembicara atau narasumber dalam pertemuan partai politik yang mengarah pada Kampanye
4. Memasang baliho/spanduk yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu tertentu
5. Mengunggah, menyebarluaskan peserta pemilu menanggapi gambar, foto, dan video.
6. Menghadiri acara deklarasi/rapat konsolidasi dan sejenisnya dengan menggunakan atribut peserta pemilu
7 Mengalokasikan program dan anggaran yang menunjukkan keberpihakan pada Peserta Pemilu tertentu.
8. Menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong
9. Melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada ASN untuk memihak kepada peserta pemilu tertentu.
Mendagri Tito Karnavian juga menegaskan, agar pejabat kepala daerah memastikan alokasi anggaran kegiatan Pilkada dalam bentuk belanja hibah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan Kesbangpol Provinisi, Kabupaten/Kota. Kemudian hasil pembahasan bersama, menjadi dasar penganggaran Belanja Hibah Pendanaan Kegiatan Pemilihan yang ditetapkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Menjadi perhatian juga yaitu, penyediaan dana hibah kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota wajib dianggarkan pada TA 2023 sebesar 40% dan TA 2024 dianggarkan sebesar 60% dari besaran total dana hibah yang disepakati bersama," bebernya..
Sementara itu Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud mengatakan, setiap tiga bulan semua Pj Kepala Daerah akan dievaluasi terkait kinerjanya. Apalagi kalau kedapatan terjun ke politik praktis, pasti akan dievaluasi. Makanya menjadi penekankan untuk jaga netralitas.
“Kita juga sudah mensosialisasikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Muba untuk berkomitmen menjaga netralitas. Kita punya hak pilih tetapi tidak boleh bermain politik praktis,” tegasnya. (MC Muba)