- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Kamis, 21 November 2024 | 21:14 WIB
:
Oleh MC KOTA SINGKAWANG, Jumat, 17 November 2023 | 16:00 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 64
Singkawang, InfoPublik – Sebanyak lima Pengembang Perumahan menyerahkan 18 Sertifikat Aset Tanah Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Singkawang, Kamis (16/11/2023) di Ruang Rapat Wali Kota.
Serah terima diawali dengan Penandatanganan Surat Pelepasan Hak atas Aset Tanah PSU yang diserahkan dari pengembang perumahan kepada Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro.
Pj Wali Kota meminta kepada Dinas Perkimta untuk segara mempercepat penyelesaian PSU dari pengembang perumahan. Hal itu dikarenakan PSU masuk dalam indikator penilaian oleh Pemerintah Pusat. Ia juga meminta efektifitas dan sinergisitas antara Dinas Perkimta dan pengembang terus ditingkatkan.
“Ini harus kita dorong untuk dipercepat, karena masalah PSU masuk ke dalam penilaian oleh Pemerintah Pusat. Saya minta agar efektivitas dan sinergisitas kita (Dinas Perkimta) dan pengembang dapat terus ditingkatkan,” mintanya.
Mengenai perizinan, Sumastro ingin pengembang wajib mencantumkan PSU, dan apabila dalam perjalanannya, PSU tersebut dialihfungsikan oleh oknum pengembang semisal dipergunakan untuk membangun perumahan, maka mereka harus siap mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Terjadinya krisis lahan produktif pertanian yang beralih menjadi lahan pemukiman penduduk, telah berdampak pada krisis pangan di Indonesia. Menanggapi hal itu, Ia meminta agar pengembang selektif ketika membeli sebuah lahan, jika dinilai lahan tersebut produktif sebagai lahan pertanian, maka sebaiknya tidak dibeli untuk dijadikan sebagai perumahan.
“Pengembang juga harus lihat-lihat ketika ingin membeli sebuah lahan, kalau dilihat lahan itu bagus untuk pertanian, sebaiknya lahan itu jangan dibeli, agar kita ke depannya tidak mengalami krisis pangan, meski si pemilik tanah ngotot ingin menjual tanahnya. Kalau mau biar pemerintah saja yang beli, biar nanti Pemkot yang kelola lahan itu, mungkin dengan kerja sama dengan petani yang mau mengelolanya,” mintanya.
“Itulah harapan saya kedepan agar pengembang bisa memperhatikan hal tersebut, karna kita harus berpikir tentang masa depan anak cucu kita, jangan sampai mereka nanti mengalami krisis pangan yang berujung pada bencana kelaparan. Komitmen inilah yang saya tunggu dari para pengembang,” harapnya.
Sementara, Sekretaris Dinas Perkimta, Efi Megalazuarti melaporkan data Tim Seketariat PSU, terdapat 131 perumahan di Kota Singkawang, namun baru ada 11 perumahan yang jadi pilot project dalam serah terima aset PSU pengembang perumahan kepada Pemkot Singkawang.
Lanjut Ia menjelaskan, hal itu terjadi akibat tidak lengkapnya sertifikat PSU yang akan diserahkan dan luasan PSU yang terdapat di PERTEK IPPT di bawah tahun 2016, hanya berupa rekomendasi dan tidak mencantumkan luasan PSU seperti luasan RTH, jalan dan drainase.
“Kendala yang dihadapi oleh Tim Verifikasi dalam proses serah terima PSU ini adalah tidak lengkapnya sertifikat PSU yang akan diserahkan, dan serta luasan PSU yang ada di PERTEK IPPT dibawah tahun 2016 itu hanya berupa rekomendasi dan tidak tercantum luasan PSU nya secara rinci seperti luasan RTH, jalan dan drainase,” jelasnya.
MC. Kota Singkawang