Eksekutif Sampaikan Empat Naskah Raperda

: Eksekutif Sampaikan Empat Naskah Raperda-Foto:Mc.Probolinggo


Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Rabu, 15 November 2023 | 13:23 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 48


Probolinggo, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menyampaikan empat Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Selasa (14/11/2023).

Nota Penjelasan Bupati terhadap empat naskah Raperda tersebut dibacakan oleh Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo Ugas Irwanto.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Ke-4 naskah Raperda tersebut meliputi, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Nota Penjelasan Bupati Terhadap 4 (Empat) Naskah Raperda tersebut dibacakan oleh Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto. Pertama, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dengan memperhatikan realitas masyarakat.

Melalui restrukturisasi jenis pajak daerah dan retribusi daerah serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 94 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu mengatur pajak daerah dan retribusi daerah dalam 1 (satu) peraturan daerah.

Peraturan daerah ini dimaksudkan untuk menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah serta bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Probolinggo dan mewujudkan keseimbangan antara objek pajak dan objek retribusi dengan pelayanan yang diberikan kepada orang pribadi dan badan.

Kedua, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo. Dalam rangka mendukung peran dan fungsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pertumbuhan perekonomian daerah, perlu didukung dengan struktur permodalan yang kuat, sehingga lebih mengoptimalkan peran dan fungsi dalam pertumbuhan perekonomian daerah dan pemerataan pembangunan.

Untuk melaksanakan ketentuan pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Juncto Pasal 75 Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu mengatur penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo dengan Peraturan Daerah.

Ketiga, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan. Pendidikan merupakan hak asasi manusia dan salah satu tugas negara dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Arah pembangunan pendidikan di Kabupaten Probolinggo adalah untuk meningkatkan layanan pendidikan yang berkualitas, berkarakter, meluas dan merata untuk seluruh penduduk Kabupaten Probolinggo.

Untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemerintah daerah berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan sebagai urusan konkuren wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar serta mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Probolinggo dengan peraturan daerah.

Keempat, Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui kebijakan pemerintah daerah didalam penyelenggaraan kabupaten layak anak.

Untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu mengatur penyelenggaraan kabupaten layak anak dengan peraturan daerah. (MC Kab Probolinggo/wan/son/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya