Probolinggo, InfoPublik - DPRD Kabupaten Probolinggo menyetujui penetapan 14 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2024. Keputusan penetapan 14 Propem Perda tersebut dibacakan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Selasa (14/11/2023) siang.
Penetapan 14 Propem Perda tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Penjabat (Pj) Probolinggo Ugas Irwanto, Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Ke-14 Propem Perda tersebut diantaranya, Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Probolinggo, Perlindungan dan Pemenuhan Hak- hak Penyandang Disabilitas, Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Madrasah Diniyah (MADIN) dan Pengarusutamaan Gender,
Selanjutnya, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Probolinggo Tahun 2020-2039, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Penyelenggaraan Perhubungan, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat serta Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial,
Kemudian, Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2023, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. (MC Kab Probolinggo/wan/son/eyv)